Sertijab Pjs.Bupati/Walikota

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), R. Sabrina melakukan serah terima jabatan (sertijab) pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota se-Sumut ke pejabat lama yang menjalani masa cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 10 Kabupaten/Kota di Rumah Dinas Gubernur, Senin (7/12/2020).

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Sabrina disampaikan bahwa serah terima Pjs ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Permendagri tersebut mengatur tentang serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugas sebagai Pjs.Bupati dan Pjs.Walikota. Kali ini, masa tugas Pjs.berakhir pada 5 Desember 2020 bertepatan dengan batas akhir masa cuti kampanye para Bupati dan Walikota yang mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Dimana tahapan pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Sabrina juga menyampaikan bahwa para Pjs. sudah melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye bagi para peserta Pilkada. Saat itu, katanya, para Pjs. memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

“Dan yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota defenitif dan menjaga netralitas ASN,” ujarnya.

Atas pelaksanaan tugas itu, Sabrina pun mengucapkan terima kasih karena kesungguhan para Pjs. dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus dalam sambutannya, ia juga berpesan agar para kepala daerah untuk menunda pencairan dana bantuan sosial, baik bantuan langsung tunai (BLT), pembagian sembako, dan lainnya yang berpotensi mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember 2020.

Selain itu, para kepala daerah juga diminta agar berkoordinasi aktif dengan Forkopimda, KPU, dan Bawaslu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK), menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, menjaga netralitas ASN, Kepala Desa/Lurah beserta seluruh perangkat.

“Membantu kelancaran distribusi logistik Pilkada sesuai ketentuan dan peraturan dan menjaga kondusifitas wilayah masing-masing,” katanya.

Sabrina un mengimbau kepada peserta Pilkada 2020 di Sumut untuk bersaing secara ketat dan sportif. Sebab, jelasnya, siapapun yang terpilih merupakan amanat rakyat, sehingga harus dihormati.

Adapun Pjs.Bupati/Walikota yang dikukuhkan pada 25 September 2020 lalu, yakni Kepala Biro Otda, Basarin Tanjung (Pjs.Bupati Asahan), Asisten Administrasi Umum dan Aset, M. Fitriyus (Pjs.Bupati Labuhan Batu), Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dahler Lubis (Pjs.Bupati Madina).

Kemudian Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Harianto Butar-Butar (Pjs.Bupati Toba), Inspektur Sumut, Lasro Marbun (Pjs.Bupati Samosir), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Irman Oemar (Pjs.Bupati Serdang Bedagai), Plt.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ria Telaumbanua (Pjs.Bupati Nias Selatan).

Kemudian Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan, Arief Sudarto Trinugroho (Pjs.Walikota Medan), Plt.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ismael Parenus Sinaga (Pjs.Walikota Tanjungbalai), dan Kepala Dinas Perhubungan Abdul Haris Lubis (Pjs.Walikota Gunungsitoli). (IP)