Sengketa Lahan di Desa Sihuik Kuik, Sudah SP3 Masih Lapor Lagi, Ada Apa?

JELAJAHNEWS.ID – Kasus sengketa lahan kurang lebih seluas 20 hektar terletak di Desa Sihuik Kuik Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara memasuki babak baru.

Kini kasus sengketa lahan tersebut tengah berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padang Sidempuan.

Keluarga H Masril Tanjung bersama anaknya Nadim Tanjung, Rudi Tanjung, Ismail Tanjung dan Ainun Tanjung dilaporkan oleh pihak almarhum Syamsul Harahap melalui istri, Lanna Hari ke Polres Tapanuli Selatan.

Laporan dari Lanna Hari ke Polres Tapsel sudah di SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polres Tapsel, lantaran tidak terbukti bersalah dan tak menemukan bukti-bukti hukum.

“Berjalannya waktu dalam pemeriksaan serta penyidikan di Polres Tapsel, H Masril Tanjung tidak terbukti bersalah maka keluarlah SP-3,” kata kuasa hukum Masri Tanjung, Razman Arif Nasution dan tim kepada JELAJAHNEWS.ID di Kantor Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Kamis (24/11/2022).

Kemudian, kata Razman, pihak perusahaan bekerja sama dengan H Masril Tanjung setelah mengetahui fakta kebenarannya bahwa lahan itu milik H Masril Tanjung.

Mengetahui hal itu, disinilah awalnya pihak Syamsul Harahap (Alm) melalui istrinya Lanna Hari melaporkan H Masril Tanjung ke Polres Tapanuli Selatan.

Razman dan tim kuasa hukum lainnya mengatakan pihak juga sudah melakukan mediasi tuntutan terhadap klienya di Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan.

Dikatakan Rasman lahan yang kurang lebih 20 hektare itu dibeli pada tahun 1989 oleh kliennya dengan surat akte jual beli.

Lalu kemudian tahun 2017 Syamsul Harahap (Alm) mengatasnamakan lahan itu mencoba menjual lahan sengketa itu bekerja sama dengan perusahaan tambang di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Konflik bermula saat pihak perusahaan bekerjasama dengan Samsul Harahap dengan mengaku sebagai pemilik, sedangkan lahan itu milik H Masril Tanjung, maka terjadilah konflik,” kata Razman Arif Nasution.

Lanjut Razman, dalam proses perjalanan waktu Syamsul Harahap meninggal dunia beberapa bulan kemarin.

Tak lama H Masril Tanjung dapat surat panggilan dari Polres Tapsel yang mana si pelapor Lanna Hari, istri almarhum Syamsul Harahap dengan anak-anaknya hingga berlanjut di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Dalam proses di pengadilan, Lanna Hari menuntut ganti rugi materil sebesar Rp25 milliar dan Inmateril sebesar Rp10 milliar dalam hal ini, sebut Razman sangat mencurigai menjadi sebuah pertanyaan.

“Maka dari itu, saya wajib membantu H Masri Tanjung selaku saudara yang sudah sangat terdzolimi dalam kasus ini,” ujarnya

Dalam kesempatan itu, Razman juga mengingatkan juniornya Dipo Alam Siregar selaku kuasa hukum istri Syamsul Harahap (Alm) agar jangan bermain-main dalam perkara ini, dimana dulu sudah SP-3 alias dihentikan penyidikan oleh Polres Tapsel.

Tuding Hakim Tidak Profesional

Razman juga sangat menyesalkan mediasi hari ini diduga sudah direkayasa oleh oknum hakim, yang harusnya mediasi dapat membuka titik terang seterang-terangnya untuk membantu proses jalannya hukum di negeri ini.

Lebih parah lagi, lanjut Razman, Nadim Tanjung (Borkat) anak dari H Masril Tanjung oleh mediator PN Padang Sidempuan tidak menerima saudara Borkat masuk dalam mediasi tersebut.

“Ini ada apa? sedangkan pihak tergugat 2 (perusahaan) memberikan kuasa untuk membuka titik terang terkait alur persengketaan lahan orang tuanya,” tegasnya seolah Razman mencium ada aroma “bau” ketidakadilan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.

Razman mencurigai hakim Feriandi yang menyidangkan kasus H Masril Tanjung diduga tidak adil. Oleh karena itu Razman meminta Kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Faisal untuk mengganti Feriandi.

“Kami meminta kepada Kepala PN Padang Sidempuan Bapak Faisal agar hakim Feriandi tidak lagi menyidangkan kasus sengketa lahan H Masril Tanjung, karena kami menduga kinerjanya tidak profesiaonal,” tegasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *