Selama 10 Tahun Masa Pengabdian, CPNS Tak Bisa Pindah Tugas

JELAJAHNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Syahrul M Pasaribu mengatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 tidak bisa mengajukan pindah tugas selama 10 tahun masa pengabdian.

Hal itu disampaikannya saat menyerahkan SK CPNS formasi 2019 secara simbolis kepada 3 perwakilan dari 120 CPNS yang telah resmi dinyatakan lulus seleksi, di Aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Kamis (21/1/2021). Tak lupa, Syahrul mengucapkan selamat kepada para CPNS yang baru saja menerima SK tersebut.

“Semua itu patut disyukuri atas rejeki dan kepercayaan yang diberikan kepada kalian agar selalu siap dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan abdi negara,” kata Syahrul.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh CPNS yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan kepribadian, dan etika selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dan tidak cepat ingin pindah ke daerah lain.

“Karena saudara telah menandatangani surat pernyataan untuk bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah atau instansi lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di Kabupaten Tapsel,” ucapnya.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019. Adapun bunyi PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf j yang menyebutkan CPNS tidak boleh pindah minimal selama 10 tahun.

“Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS,” terang Syahrul.

Syahrul pun mengatakan kepada para CPNS tersebut agar tidak usah khawatir. Sebab, dirinya yakin, ketika kita ikhlas bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Insya Allah akan menemukan kepuasan dalam pengabdianyang dilakukan, dimana pun ditempatkan.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada kalian semua untuk bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan segera beradaptasi di lingkungan kerja kalian serta rajinlah mengakses informasi sesuai dengan tupoksi masing-masing,” harap Syahrul.

Sebelumnya, Kepala BKD Kab. Tapsel, Ahmad Syuaib Harianja dalam laporannya menyampaikan, jumlah penerima SK CPNS Formasi Tahun 2019 sebanyak 120 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 15 orang, tenaga pendidik 94 orang dan tenaga teknis 11 orang, terang Syuaib. (Irul Daulay)