Rumah Kos Milik Bos Judi Online Disita Polisi, Tersangka Tak Kunjung Ditangkap

JELAJAHNEWS.ID – Rumah kos atau indekos milik bos judi Apin BK alias Jonni yang berlokasi di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Lingkungan I Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara disita polisi, Kamis (6/10/2022).

Diketahui bahwa yang bernama Apin BK alias Jonni kini sedang diburu oleh Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara.

Belasan anak kos yang menetap disitu merasa heran adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka disuruh pindah oleh pemilik kos dan angkat barang atau perkakas dengan segera.

“Iya, tadi malam kami disuruh angkat barang. Katanya rumah ini atau tempat kos ini mau disita polisi. Kami tidak tahu kalau rumah ini mau disita polisi,” kata Indah penghuni kos.

Diakui Indah sampai dengan kegiatan penyitaan masih ada barang didalam rumah kost tersebut. Mereka membayar uang kost Rp 1 juta.

“Kami mau ambil barang kami, masih ada meja kami yang belum diambil. Ada juga masih ada tempat tidur didalam punya teman kami,” ujarnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penyitaan tersebut.

“Berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 211, dilokasi ini adalah aset milik bos judi yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Apin BK alias J,” katanya.

Menurutnya, aset ini ada keterlibatan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Sumut.

“Iya, karena ada keterlibatan makanya disita. Penyitaan sudah sesuai dengan prosedur dan ada bukti sita dari Pengadilan Negeri Medan nomor 3254/Pen.Sit/2022 tertanggal 23 September 2022. Sehingga bangunan ini kami pasang plang penyitaan dan stiker, tim juga memasang garis polisi dilokasi,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai masih adanya barang milik anak kos dilokasi. AKBP Herwansyah Putra mengaku telah memberikan waktu kepada mereka untuk mengangkat barang itu.

“Kami kasih waktu kepada anak-anak kos untuk mengangkat perkakas milik mereka,” tambahnya.

Dikatakannya dalam perkara perjudian ini polisi masih memburu Apin BK alias J yang statusnya sudah DPO.

“Iya, masih terus dicari keberadaannya. Bahkan sudah berkomunikasi dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara perjudian ini, ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pertama Apin BK alias Jonni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.

Terhadap Niko Prasetyo, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sedangkan Alin ABK statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga langsung memimpin penggerebekan lokasi perjudian di warung warna warni di Kompleks Cemara Asri, Selasa (9/8/2022) dini hari. Ada 7 unit rumah tokoh (Ruko) yang digeledah saat itu.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan mengoperasikan beberapa website, ada 18 jenis judi online. Selain itu, polisi mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 HP, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 buah kartu Telkomsel dan 20 unit CCTV. Omsetnya mencapai Rp 1 miliar perharinya. (JN/BTM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *