Road Barrier di Medan Kembali Merenggut Korban

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Road Barrier ( Pembatas Jalan) yang tepat berada didepan Majestyk, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, kembali merenggut korban sebuah mobil hitam berlabel Toyota, Jumat (22/1/2021) malam.

Pantauan di lapangan, terlihat mobil tersebut sudah berada diatas pembatas jalan sepanjang 8 Meter, dengan kondisi rusak di bagian depan serta rangka bagian bawah mobil.

Menurut keterangan saksi, Adi, mobil tersebut sepertinya tidak memperhatikan kondisi pembatas jalan yang rusak, hingga akhirnya pengemudi menerobos pembatas jalan dan terhenti setelah melewati pembatas beberapa meter.

Kondisi Road barrier ( Pembatas Jalan) yang tepat berada didepan Majestyk, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan

“Kondisinya pas lagi hujan dan malam bang, belum lagi di awal pembatas jalan sudah rusak, dan tidak pernah dibenahi instansi terkait,” tutur Adi.

Ia mengatakan sudah banyak mobil bahkan kendaraan roda dua yang menjadi korban akibat kondisi pembatas jalan yang tidak pernah dibenahi instansi terkait.

Sementara itu, pengemudi mobil hitam menyayangkan sikap instansi terkait yang tidak peduli dengan kondisi pembatas jalan yang sudah rusak, tanpa ada keterangan berupa rambu peringatan.

Terpisah, anggota DPRD Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI), Erwin Siahaan, Sabtu (23/1/2021) ketika dikonfirmasi, menyayangkan peristiwa itu, dan berharap jika ada korban yang terluka semoga cepat sembuh.

Menurutnya, selain pengendara Kota Medan diharapkan lebih waspada dalam berkendaraan, pihak instansi terkait juga harus melakukan Tupoksinya secara benar.

“Ini pukulan pada pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) agar segera bertindak bersama Pemko Medan untuk melakukan pemeriksaan secara periodik terhadap marka dan rambu lalu lintas,” ujar Erwin, sembari berharap belajarlah dari kesalahan dan jangan sampai terulang lagi.

Erwin berharap catatan ini mesti masuk juga ke pihak kepolisian karena mereka yang memberi lisensi kepada pengemudi, dan diharapkan Polantas lebih teliti dalam menerbitkan pemberian Sim tanpa ilmu lalu lintas.

“Baik, nanti saya teruskan Komisi I yang mana counterpartnya adalah kepolisian. Dan saya yakin pelajaran ini bisa dipetik hikmahnya,” pungkasnya.( Jai)