Resmi, Balon Asal Petahana “WINMAN” Mendaftar Ke KPU TOBA

JELAJAHNEWS.ID, TOBA – Pasangan Bupati dan Wakil Kabupaten Toba Ir.Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus yang disebut dengan “WINMAN” kembali mengikuti pertarungan Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020.

Pasangan WINMAN diusung oleh 3 partai yakni, Partai Golongan Karya ( Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB).

Bakal calon bupati dan wakil bupati WINMAN mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Toba Samosir, Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Toba diterima oleh seluruh anggota komisioner KPU Toba Samosir, dan turut mendampingi pimpinan partai politik Toba serta pendukung sesuai jumlah yang ditetapkan oleh KPU.

WINMAN yang juga sebagai pendatang petahana mendapat dukungan penuh dari 3 (tiga) mantan bupati Toba dan anak rantau Toba di Papua.

Sebelum acara pendaftaran dimulai terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan ketua KPU.

Ketua KPU Kab Toba, Hendri Pardosi dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Bupati dan Wakil Kabupaten Toba harus sesuai sebagaimana dalam tertuang dalam :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
2. Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah
4. Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Toba Samosir Menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatera Utara.
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1S Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walkota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
7. Dan juknis penyelenggaraan.

Hendri Pardosi mengutarakan, dalam memasuki tahapan pendaftaran calon sudah disesuaikan dengan 5 PKPU yang menjadi acuan syarat pendaftaran calon yang harus ditaati.

“Pendaftaran ini kita selenggarakan tetap mengikuti protokol kesehatan,pakai masker dan cuci tangan serta tetap menjaga jarak,” ujar Hendri Pardosi.

Sementara itu, anggota Komisioner, Ranto Pasaribu menambahkan bahwa pendaftaran ini tetap mengikuti mekanisme pendaftaran sesuai ketentuan.

“Dan setiap berkas pendaftaran sebelum penetapan akan dilakukan penelitian dan verifikasi dokumen para bakal paslon,” tuturnya Ranto mengakhiri. ( LamS)