Resahkan Masyarakat, Diduga Bangunan Liar di Madio Santoso di Kota Medan Tidak Berizin

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Bangunan tidak berizin kembali berjamur di Kota Medan, hal ini terlihat bangunan yang berlokasi di Jalan Madiosantoso, Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur diduga dengan sengaja menutup Plank Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB).

Pantauan dilapangan diduga ada total puluhan bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan jumlah SIMB yang diterbitkan oleh Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang ( Perkim).

Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada “Kongkalikong ” antara petugas Dinas Perizinan dengan pemilik bangunan dalam menerbitkan surat izin yang diduga ada unsur korupsi maupun suap.

Sesuai Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Bisa dibayangkan izin yang diterbitkan diduga hanya 17 buah sementara jumlah bangunan yang berdiri mencapai 28 buah, dan diduga telah mencuri PAD Kota Medan puluhan juta rupiah.

Dan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka kerugian Negara khususnya Pemko Medan diduga mencapai Milyaran rupiah setiap tahunnya, yang diduga dilakukan oleh ” Orang Dalam” dalam hal ini Dinas perizinan bersama Mafia pemilik bangunan.

Menurut keterangan salah satu warga yang tidak ingin disebut identitasnya mengeluhkan sikap Pemko Medan, dalam hal ini Dinas perizinan yang terkesan lemah dalam pengawasan bangunan liar yang diduga tidak memiliki SIMB.

“Jumlah SIMB yang diterbitkan tidak sama dengan jumlah bangunan yang dibangun bang, makanya wajar saja, plank SIMBnya sengaja ditutup supaya petugas tidak tahu jumlah SIMBnya,” sebut Adi warga yang berdomisili di Jalan Madiosantoso kepada awak media, Minggu ( 2/2/2021).

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Darwin yang diduga pemilik bangunan sekaligus marketing, mengatakan tidak tahu terkait jumlah izin bangunan yang dia jual.

“Saya ga urus masalah bangunan, tanyakan pada si Arfin (Kontraktor/Developer Bangunan), saya hanya jualan saja,” kata Darwin seraya tidak peduli dengan jumlah izin bangunan yang dia jual.(Jai)