PT Medan Perberat Vonis Kepala SMK Pencawan 1 dengan 7 Tahun Penjara

JELAJAHNEWS.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Putusan tersebut diambil setelah terdakwa sebelumnya dihukum 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim PT Medan, yang diketuai oleh Elyta Ras Ginting, menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap Restu Utama Pencawan setelah meyakini bahwa terdakwa telah terbukti bersalah atas dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan primer tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim Elyta menyatakan bahwa terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Restu Utama Pencawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hukuman uang pengganti yang ditetapkan oleh PT Medan tersebut lebih tinggi dari putusan sebelumnya yang menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar oleh PN Medan.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup.(jns)