Prokes Covid-19, Ini Aturan Adakan Pesta di Karo

JELAJAHNEWS.ID, KARO – Pemkab Karo menggelar simulasi terkait aturan dan pencegahan kerumunan sesuai Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19 di acara kegiatan pesta adat maupun pesta hajatan di jambur, guna mencegah penularan Virus Corona, Jumat (25/1/2021) di Jamburtaras Berastagi.

Hadir dalam acara simulasi tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kadis Parawisata Munarta Ginting, Kabid Parawisata Erma Julita, Kapolsek Berastagi, dan Plt Camat Berastagi Ijin Gurusinga.

Ke depan diimbau kepada pengelola jambur, supaya mengaplikasikan apa yang telah diatur dan dipraktekkan. Baik segi jarak antara perorangan saat duduk di tikar, harus jadi perhatian. Pengelola jambur perlu berperan agar pihak yang berpesta pesta mempedomani Prokes.

Di samping itu, Tim Satgas Jambur yang akan kita berdayakan mulai dari Puskesmas Kecamatan, Camat, Kapolsek, Koramil dan Satpol PP, ikut mengawasi setiap acara pesta yang ada di jambur. Tentunya pengelola jambur harus selalu berkoordinasi dengan Tim Satgas, guna memberitahukan jadwal pesta di jambur. Sehingga tim monitoring melakukan pengawasan.

“Seyogianya, pesta di jambur itu harus fleksibel. Jika sudah tidak ada kepentingan lain, sebaiknya segera meninggalkan jambur. Kemudian ganti dengan ‘customer’ yang antri. Di sini letak pengaturan pihak hajatan dengan pihak Satgas Jambur,” katanya.

Sementara itu, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengungkapkan dalam simulasi, supaya lebih efektif, para peserta yang hadir di jambur mengaplikasikan dalam pesta sebenarnya. Misalnya satu tikar sesuai prokes yang duduk maksimal 6 orang dan minimal 5 orang.

“Ketentuan ini harus berlaku sesuai yang disimulasikan. Jika tidak, Tim Satgas Kecamatan yang akan menegur. Dan bisa saja disuruh pulang di acara pesta tersebut,” jelasnya.

Kadis Parawisata Munarta Ginting mengemukakan hal yang sama. Setelah simulasi itu, pihaknya berencana akan menyurati dan menyertakan visual video simulasi bagi para pengusaha jambur di wilayah Berastagi dan Kabanjahe.

Tujuannya supaya pihak pengelola patuh kepada Prokes. Dan diteruskan penekanan tersebut kepada pihak penyewa sebagai referensi aturan yang harus dilaksanakan. (Jai)