Program Bantuan untuk UMKM Dilanjutkan, Gini Cara Mendaftarnya

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi melanjutkan program bantuan Presiden untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 ini.

Bantuan tersebut akan menyasar kepada 14 juta pelaku UMKM dengan nilai bantuan sebesar Rp.2,4 juta/orang.

Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pelaku UMKM pun harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Yakni WNI, mempunyai NIK dan KTP, dan memiliki usaha mikro.

Selain itu, calon penerima bantuan bukan merupakan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Calon penerima bantuan juga wajib memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp.2 juta, dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

Dan untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Melansir laman resmi dari BKPM, cara mendapatkan NIB tergolong mudah.

Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.

Ada dua pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.

Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.

“Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol tambah usaha dan prosesnya sama,” bunyi penjelasan BKPM.

Sementara itu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Kemudian, pelaku usaha bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.

“Anda juga dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR,” jelas BKPM.

Ketiga, BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional. Serupa, pelaku usaha diminta melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional.

“Pada tampilan draft izin komersial/operasional, klik tombol preview izin untuk melihat tampilan draf izin komersial/operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol lanjut dan simpan,” terang BKPM. (cni)