Prapid ke-4 Kasus Pembakaran Guest House Tuk-tuk Abdi M.T. Purba PN Balige

JELAJAHNEWS.ID,TOBASA – Kasus Penangkapan RM (50) tanggal 20 januari 2020 , atas dugaan Otak Pelaku pembakaran Guest House kepemilikan Rudolf Manurung (53)di daerah wisata tuk-tuk kabupaten Samosir, Sangat viral. Tim kuasa hukum pemohon RM (50)Abdi. M.T Purba hadirkan Saksi Ahli Pidana Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H.,M. Hum di Pengadilan Pra Peradilan Negeri Balige, jumat 28 februari 2020 pukul 15.30 wib. Hakim Hans Prayugotama memimpin jalannya persidangan dan sebagai Tim Termohon pihak KBO Satreskrim Polres Samosir JW. Saragih.

Abdi Purba menanyakan saksi ahli Prof. Maidin Gultom tentang Prosedur Penetapan Objek Praperadilan, Prosedur Sebagai Saksi, Prosedur 2 alat bukti Awal, Prosedur Penetapan Sebagai Tersangka didalam Kasus Pembakaran Guest House kepemilikan Rudolf Manurung 6 Juni 2018. “Alhasil Bertolak belakang dengan Penyidikan yang dilakukan pihak Polres Samosir,” ucap abdi.

Dari hasil sidang Prapid ke-4 ini Tim Kuasa Hukum Pemohon Abdi menambahkan semua sudah jelas menurut kami, seakan dipaksakan semua proses penangkapan RM ditanggal 20 januari 2020,ucap abdi. Sekarang Klien kami RM sudah mendekam selama kurang lebih 1 Bulan di Polres Samosir, selama proses Penyidikan dan permintaan keterangan , tim Kuasa hukum bahkan keluarga tidak pernah dilibatkan dan saya kecewa, ucap abdi. Keganjilan dalam kasus ini ada beberapa Pertama Karena ini kasus sudah Lama, bayangkan 6 Juni 2018 kejadian Pembakaran Guest House di tuk-tuk, tanggal 7 juni 2018 pelaporan Kepolres dan penangkapan RM Tanggal 20 Januari 2020 samosir, kedua adanya Pemaksaan Tandatangan oleh pihak Penyidik kepada klien kami RM, padahal seharusnya jangka waktu 6 bulan sudah bisa ditetapkan secara sejak Pelaporan ucap abdi.

Saksi tambahan Ibu Rosmawati Ambarita selaku tetangga Guest House Rudolf Manurung, mengatakan Pada saat kejadian kebakaran 6 juni 2018 saya tidak lihat kendaraan avanza parkir, bahkan CCTV yang Ada samar-samar ucap Rosmawati.

Pantauan Tim Online, KBO Satreskrim Polres Samosir JW Saragih selaku termohon , didampingi 2 Anggota hanya bisa menanyakan kepada saksi Ahli Prof. Maidi Gultom, kebenaran surat permintaan sebagai Saksi Ahli dari Fakultas Hukum Unika Santo Thomas USU dilanjutkan pemaparan pertanyaan dalam Prosedur Pendidikan versi Saksi Ahli. Penangkapan RM berjalan sesuai SP. KAP /03/1/2020/Reskrim Tgl 20 Jan 2020 dan Sprint Gas; No. Spt 12/1/2020/Reskrim tgl 18 Jan 2020.(AA)