Polres Tapsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

TAPSEL Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradana Elhaj menggelar press release terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilaksanakan di Mapolres Tapsel, Jumat (10/7/2020).

Dalam keterangannya, Roman mengungkapkan kasus pencabulan 4 anak di bawah umur yang dilakukan tersangka atas nama Rahman Ritonga (21), warga Kecamatan Dolok, Kab. Padang Lawas Utara (Paluta). Dimana keempat korban, yang masing-masing berinial SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5) telah disetubuhi oleh tersangka.

Roman memaparkan, aksi tersangka dilakukan dengan modus mengancam korban sebelum menyetubuhinya. Dimana tersangka mengancam dengan mengatakan, ‘Jangan Bilang Sama Mama mu, Kalau kau bilang ku bunuh kau’. Selain itu, tersangka juga ada mengatakan, ‘Jangan kau Bilang Sama bos mu ya! Kalau kau bilang, awas kau ya’.

“Dalam aksinya, pelaku menyetubuhi korban pada tanggal dan hari yang sudah tidak ia ingat namun masih pada bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIB di Pondok kebun milik B. Pohan yang berada di Desa Huala Baringin, Kec. Dolok, Kab. Paluta dengan cara meraba-raba kemaluan korban,” jelas Roman.

Roman pun menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu orang tua korban, Mulkan Harahap yang mendapat informasi dari pengakuan anaknya (SAH) yang menerangkan bahwa anaknya tersebut telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh saudara Rahman Ritonga. Dimana kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2020.

“Dari laporan orang tua korban SAH, Kepala Desa Huala Baringin kemudian mengumpulkan orang tua dari anak- anak yang merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan pada hari Senin (8/6/2020), dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 130 / VI / 2020 / TAPSEL/ SUMUT, tanggal 08 Juni 2020 atas nama Pelapor Mulkan Harahap,” terang Roman.

Akibat perbuatannya, sambung Roman, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka Rahman Ritonga yang di wawancarai awak media mengaku bahwa korbannya ada 5 orang. Ia juga mengakui melakukannya tersebut akibat sering memutar film porno dari HP teman-temannya.

“Korbanya ada 5 orang, namun 1 orang berdamai,” kata tersangka. (Irul Daulay)