LP3SU Sebut Tindak Lanjut LHP BPK Perumda Tirtanadi Sudah Diselesaikan
Beredarnya tayangan di platform TikTok berjudul "Skandal Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Disorot, Indikasi Tata Kelola
Daerah
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengedepankan kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, upaya menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi kedokteran.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Rieke, persoalan yang dihadapi para dokter muda tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah kelulusan UKMPPD. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola negara yang melibatkan sistem pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.
"Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran," tegas Rieke.
Rieke menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Ijazah atau sertifikat profesi merupakan pengakuan atas selesainya pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi menjadi syarat kelayakan untuk menjalankan praktik profesi.
Namun, menurutnya, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampurkan kedua aspek tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi mahasiswa retaker atau peserta yang mengulang ujian kompetensi nasional karena belum dinyatakan lulus.
Akibatnya, para mahasiswa retaker berpotensi menghadapi ancaman putus studi (drop out atau DO) meskipun telah menyelesaikan seluruh proses pendidikan profesi dokter.
Beredarnya tayangan di platform TikTok berjudul "Skandal Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Disorot, Indikasi Tata Kelola
Daerah
Ledakan menggegerkan kawasan Perumahan Grand Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatka
Peristiwa
Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor 1&ndash0 pada partai final yang berlangsung
Olahraga
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membukukan kinerja positif pada semester I 2026 dengan mencatat laba bersih konsolidasi sebesar
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat posisinya sebagai mitra gaya hidup masyarakat melalui kolaborasi dalam penyelenggaraa
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat transformasi digital melalui kerja sama strategis dengan PT Artajasa Pembayaran
Ekonomi
Penantian panjang umat Katolik TNIPolri di Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, akhirnya terwujud. Uskup Agung Jakarta sekaligus Uskup Ordinari
Ragam
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polres Pelabuhan Belawan segera menahan mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan,
Hukum
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di Kepulauan Nias pada pekan ini sebagai bagian dari upaya mend
Daerah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mendorong pemerintah memperkuat kapasitas pengelolaan desa wisata melalui pendampingan yang b
Politik