Polisi Tangkap Penjual Nomor Togel, Barang Bukti Rp107 Ribu

JELAJAHNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial SML (40) terkait penjual nomor untuk judi jenis toto gelap (Togel).

Ia ditangkap di daerah Jalan Raja Inal Siregar LK I Batunadua Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung A10 serta pasangan togel melalui pesan WhatsApp. Selain itu ada uang tunai sebesar Rp 207.000.

Awalnya pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada perjudian jenis togel. Atas laporan itu Satreskrim Polres Padang Sidempuan melakukan lidik dan memburu pelakunya.

Tak ingin buruan lepas dan atas kerja kerasnya, polisi berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam mobil angkutan kota. Petugas minta pelaku agar kooperatif saat diperiksa maupun dimintai keterangan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan polisi dan membawa ke Mapolres Padang Sidempuan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (JN-Irul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *