Polisi Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perumahaan Oto Yana

JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan, amankan 2 pemuda pelaku narkoba, di Perumahan Oto Yana,Kota Padangsidimpuan.

Disebutkan, polisi meringkus kedua pelaku, Selasa (10/11/2020), sekira pukul 17.00 Wib di perumahan Oto Yana, Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua.

Kedua pelaku yang diamankan petugas yakni, KS alias Lolom (35), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan Arif alias MA (21), warga Perumahan Oto Yana Kota Padangsidimpuan.

“Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat sekitar resah dan curiga salah satu rumah di jalan raja Inal Siregar perumahan Oto Yana, sering dijadikan tempat bertransaksi dan pesta Narkoba,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini, melalui Kasatres Narkoba, AKP Sammailun Pulungan SH kepada awak media, Rabu (11/11/2020).

Lanjut Kasat, menanggapi informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, dan di TKP petugas melihat dua pria yang mencurigakan sedang berada dipinggir kolam pancing, saat itu langsung meringkus dan melakukan penggeledahaan terhadap mereka.

“Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 buah tas kecil warna coklat berisikan 7 bungkus plastik klif transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu,” ujar Kasat.

Selanjutnya, dari pengakuan Arif narkoba tersebut di peroleh dari Lolom, sedangkan dari Lolom petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 23 bungkus plastik transparan kosong, bersama 2 unit HP (hand phone) merk VIVO dan Ipone yang diduga milik kedua pelaku.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang intensif di Mapolres, dan barang bukti diamankan ke Polres P.sidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sammailun. (Irul Daulay)