Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba 10 Kg Shabu dan 5500 Butir Ekstasi di Medan

MEDAN – Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba 10 kg sabu dan 5.500 butir ekstasi yang akan diedarkan di Kota Medan. Upaya tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi pada beberapa lokasi dimana petugas menangkap 9 orang pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir menjelaskan dari 9 orang pelaku, seorang diantaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas.

“Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan dan membahayakan petugas yang berinisial MY,” katanya saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Medan, Senin (3/2).

Kapolrestabes mengatakan bahwa, pelaku yang tertangkap ini berasal jaringan pengedar narkoba yang berbeda. Masing-masing jaringan memiliki jalur berbeda dalam mengirim narkoba ke Kota Medan.

“Para pelaku diduga berasal dari 4 jaringan pengedar . Ada yang masuk dari Malaysia, Aceh dan Medan. Pintu masuknya juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh ada juga dari Riau dan lainnya. Hal ini masih terus kita dalami,” kata Johnny yang juga mantan Dirreskrimsus Polda Riau.

Selanjutnya, 8 orang pelaku yang tertangkap masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus. Mereka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati, dan dikenakan denda Rp 1 miliar.(jai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *