Polisi Ciduk Dua IRT Dugaan Pelaku Pembunuhan

MEDAN – Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Porta boru Tumanggor (52), di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.

Kedua pelaku AS (40) dan HT(45) dan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan kedua wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kalau pelakunya sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan.

Sesampainya di lokasi, Sabtu (29/5/2021), polisi mendapatkan kedua kedua wanita itu. Para tersangka pun mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban.

“Petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp 2.5 juta,” ujar Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Taryono.

Taryono mengatakan kedua pelaku sudah diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Masih dikembangkan lagi,” kata Taryono.

Seperti diketahui, seorang wanita paruh baya Porta boru Tumanggor (52) ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5/21) kemarin. Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.

Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh. (JN/Jai)