Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Seorang IRT Warga Rambin

P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satbhara Polres kota Padangsidimpuan (Psp) kembali menggrebek basis peredaran narkoba di kota Padangsidimpuan, Sabtu (07/8/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Tersangka berinisial, AL alias Taing (46), yang sehari-harinya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dibekuk oleh Tim PRC Polres kota Psp, Sabtu (7/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

“Tersangka AL warga jalan Sutoyo, Kelurahan Rambin, Kecamatan Psp Utara itu ditangkap, diduga saat sedang menunggu pembeli sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartinimelalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar, SH, kepada awak media.

Sambung Kasat, janda yang memiliki dua anak itu dibekuk di sebuah gang yang tak jauh dari kediamannya,setelah mendapat laporan dari masyarakat , bahwa, di seputaran Jalan Sutoyo kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya tim PRC langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil membekuk Wanita berusia 46 tahun itu Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka Taing, tim PRC menyita barang bukti yakni, 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,85 Gram siap edar.

“Saat diintrogasi,tersangka Taing mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Lanjut Kasat, Tersangka Taing nekad menjalani bisnis haram tersebut demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya.

Kasat mengimbau, kepada seluruh masyarakat P.sidimpuan agar turut membantu peran serta Polri dalam memberantas narkotika dengan menginformasikan terkait peredaran ataupun penyalahgunaan barang haram itu.

“ Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat-Resnarkoba Polres P.sidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” tutur kasat. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *