Polda Sumut PTDH 53 Personil, Ini Alasannya

MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin memimpin konferensi pers akhir tahun 2020, di Mako Sat Brimob Polda Sumut, Rabu (30/12/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut menyampaikan tentang situasi Kamtibmas wilayah Sumut selama tahun 2020 dan hasil kegiatan yang di laksanakan oleh anggota jajaran Polda Sumut selama Tahun 2020

“Saat ini posisi Sumut di posisi ke-9 dari posisi ke-7, terkait penyebaran Covid-19,” ucap Kapolda.

Untuk menanggulangi dampak Covid-19 dan meningkatkan ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi, “Kampung Paten” di bentuk oleh Polda Sumut.

Selain itu, Martuani juga mengatakan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.

“Hal ini dibuktikan dengan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) PTDH terhadap 53 personil yang terlibat Narkotika”, tambahnya.

Martuani juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama untuk mewujudkan wilayah Sumut yang aman dan kondusif. Ciptakan kebersamaan dan toleransi antar umat beragama karena bersama kita pasti bisa”, pungkas Martuani.

Turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen. Dadang Hartanto, Irwasda Polda Sumut, PJU Polda Sumut.(Jai)