Pimpinan Pejabat Palas Dilaporkan ke KPK, Menteri dan Propam Mabes Polri

MEDAN – Delapan warga Sumatera Utara khususnya rakyat Padang Lawas (Palas)
melaporkan Bupati Padang Lawas, Wakil Bupati Padang Lawas, Komisaris dan Direktur Utama PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait masalah mafia tanah dan hutan milik masyarakat Kabupaten Padang Lawas seluas kurang lebih 14.000 Hektar sejak 2010 hingga sekarang.

Hal ini disampaikan Kantor Pengacara Hukum Citra Keadilan melalui Raja Makayasa Harahap dan Rahmad Yusup Simamora, di Jalan Sutomo Medan, Jumat (24/12/2021).

“Masyarakat Palas ini telah mengusahakan dan menguasai lebih dari 20 tahun secara itikad baik tanpa ada gangguan apapun ketika itu, namun sekitar tahun 2010 pihak PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) telah melakukan pengerusakan kebun dan penyerobotan tanah Masyarakat Padang Lawas seluas 14.000 Hektar, sayangnya pihak pemerintah setempat berdiam diri seolah-olah melegitimasi perbuatan yang dilakukan PT. SSL,” ungkap Raja.

Dikatakan Raja, berdasarkan hasil investigasi ditemukan fakta bahwa, Wakil Bupati Palas menyampaikan narasi sesungguhnya yang merusak dan menyerobot tanah dan kebun itu adalah masyarakat bukan PT. SSL, dan hal tersebut dinilai melukai hati masyarakat Padang Lawas yang telah memilihnya saat Pilkada itu.

Disisi lain, ditemukan fakta adanya Tugu Gapura ‘Selamat Datang’ di setiap perbatasan Kabupaten Padang Lawas bertuliskan simbol-simbol Perusahaan.

“Hal ini terkesan diduga terjadi persabahatan kolusi dan nepotisme antara Pemkab dengan Perusahaan yang mempertontokan rendahnya wibawa negara dengan disandingi simbol perusahaan, dan lebih memprihatinkan lagi disaat masyarakat butuh dukungan dari Pemerintahnya justru sebaliknya yang diharapkan, Wakil Bupati semakin akrab dengan PT.SSL dengan melakukan kegiatan kerjasama,” tuturnya.

Masih kata Raja, jika kita merujuk perkara aquo dengan yang terjadi di Kabupaten Siak Provinsi Riau, Pemkab Siak aktif melindungi kemaslahatan rakyatnya dan menyelamatkan kerugian negara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum atas status lahan masyarakat melalui penyedian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat sertifikat secara gratis yang bersesuaian dengan Pepres RI Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, namun lagi-lagi Pemkab Padang Lawas tidak mengindahkan peraturan tersebut padahal faktanya Negara telah jelas mengatur cara-cara penyelesaiannya.

Selain ke KPK, Kantor Pengacara Citra Keadilan melaporkan PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) dan Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami juga melaporkan PT. SSL dan Sumatera Riang Lestari (PT. SRL) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Izin Status Lahannya di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara. Dimana berdasarkan data dan dokumen autentik, masyarakat Kabupaten Padang Lawas masing-masing memiliki sertifikat Hak Milik, Putusan pengadilan Negeri yang berkekutaan hukum tetap (inkrah), namun tetap mereka melakukan pengerusakan dan penyerobotan,” tuturnya.

PT. SSL dan PT. SRL ungkap Raja, juga tidak merealisasikan perintah dari keputusan dalam izin HPHTK oleh Menteri Kehutanan Nomor : 82/KPTD-II/2001 tertanggal 15 Maret 2001 pada Diktum Ke-4 yang menyebutkan :

(1) Apabila di dalam area HPH tanaman kayu pertukangan terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut dikeluarkan dari area kerja kerja HPH tanaman kayu pertukangan.

(2) Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu) dikehendaki oleh PT. Sumatera Sylva Lestari dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undang yang berlaku. Namun hingga saat ini isi keputusan tersebut tidak terlaksanakan, “terangnya lagi.

Masalah yang berkepanjangan di Padang Lawas tak kunjung mendapat kepastian hukum dan tanpa solusi yang jelas, terkait itu pihak Kantor Pengacara Citra Keadilan melaporkan Oknum Pimpinan Polres Padang Lawas ke Kadiv Propam Mabes Polri karena di duga telah melakukan Abouse Of Power untuk dan tujuan tertentu.

“Alasan kami melaporkan AKBP. Indra Yunitra Irawan sebagai Kapolres Padang Lawas dan AKP. Aman Putra sebagai Kasat Reskrim Polres Padang Lawas dan AKP. Abd Bahri Sebagai Kasat Intel Polres Padang Lawas kami duga telah menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum.

Dimana perkembangan laporan bernomor STPLP/B/265/X/SPKT/PALAS/SU dalam surat SP2HP tertanggal 10 November 2021 menyampaikan, tempat tanaman kelapa sawit milik klien kami yang diduga dirusak terlapor berada di dalam kawasan hutan dan masih dalam SP2HP oknum penyidik seolah-olah menarasikan kalimat pengancaman akan dipidana dan dikenakan denda untuk klien kami sebagai perambahan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin menteri, namun Oknum Penyidik tersbut tidak dapat membuktikan apakah ini wilayah konsesi PT. SSL.

Narasi tersebut sangat melukai hati pelapor sebagai pemilik kebun yang telah menguasai dan mengusahakannya selama lebih dari 20 tahun secara itikad baik yang seyogiayanya harus dilindungi hak-haknya yang bersesuaian pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok Agraria.

“Penyidik Polres Padang Lawas mengabaikan bukti putusan PN Padang Sidempuan yang inkrah dengan Nomor:328/Pid.B/2013/PN.PSP tertanggal 27 Agustus 2013 yang menyatakan pemilik atas tanah dan kebun kelapa sawit di objek perkara aquo adalah milik Pelapor, ” jelasnya lagi.

Dan alasan berikutnya, Raja menduga oknum Pimpinan Polres Padang Lawas berdiam diri atas telah banyak terjadi korban jiwa, korban luka dan korban materil yang dirasakan oleh masyarakat,

Menurutnya, oknum Pimpinan Polres seolah-olah melegitimasi perbuatan yang dilakukan pihak Perusahaan.

“Jika hal ini tidak kami laporkan ke Pimpinan di Mabes Polri maka tidak akan ada keadilan, kepastian dan manfaatnya hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Pihaknya juga mengharapkan kepada para instansi terkait untuk serius melihat kasus yang berkepanjangan ini termasuk dalam konflik nasional agraria bukan hanya laporan biasa.

Diletahui, tahun 2019 Presiden Ir. H. Joko Widodo telah melakukan rapat terbatas bersama para Menteri mengenai masalah lahan tanah masyarakat yang masuk didalam izin konsesi.

Presiden juga mengancam akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahan swasta dan BUMN jika tidak menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat yang masuk dalam wilayah konsesi.

“Maka sepatutnya permasalahan tanah dan hutan tersebut bukan hanya sekedar laporan biasa melainkan sudah termasuk dalam konflik nasional agraria yang berkepanjangan dan berkelanjutan sehingga mengakibatkan kerugian negara dan banyak masyarakat yang menjadi korban atas tindakan sewenang-wenang oknum dengan demikian izin konsesi tersebut tidak ada alasan harus segera dicabut, “harap Raja Makayasa Harahap.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP. Aman Putra B, SH mengatakan kasus konfik yang terjadi sedang dalam proses penyelidikan.

“Kasusnya tahap penyelidikan, kita sudah cek TKP dimana hasil cek TKP dengan Dinas Kehutanan bahwa lokasi yang menjadi lokasi pengerusakan adalah kawasan hutan dan saat ini kita sedang menunggu tim dari BPKH Wilayah I Medan untuk melakukan pengecekan lokasi apakah masuk di dalam konsesi PT. SSL atau tidak, “jelasnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Disinggung, terkait kawasan hutan apa lokasi konflik antara warga Padang Lawas dan PT. Sumatera Sylva Lestari, Aman Putra mengatakan masuk di dalam hutan produksi.

“Hutan produksi pak,” kata Kasat Reskrim.

Selanjutnya, mengenai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 82/KPTS-II/2001 yang diberikan kepada PT. Sumatera Sylva Lestari Kasat Reskrim mengatakan akan dipertimbangkan kembali.

“Akan kita pertimbangkan dan akan kita pertanyakan kepada pihak BPKH” singkat Kasat Reskrim, Aman Putra. (**/FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *