Perusahaan dan Pekerja Diminta Patuhi PPKM Darurat

JAKARTA – Manajemen perusahaan dan pekerja/buruh diminta untuk mematuhi kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Sabtu (03/07/2021), di Jakarta.

Ida juga menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.

“Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya,

Menaker mengatakan, kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan kesehatan dan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian juga berangsur kembali normal,” ujarnya.

Penerapan PPKM Darurat dan disiplin protokol kesehatan yang ketat, diharapkan Ida akan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 klaster tempat kerja.

Lebih lanjut, Menaker juga meminta Perusahaan maupun para pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi saat ini.

“Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik,” pungkasnya.(skb)