Perpres No. 97 Tahun 2015 Dinyatakan Sudah Tidak Berlaku

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2024 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana Prepres ini mengganti Perpres Nomor 97 tahun 2015.

“Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024, pada tanggal 6 Januari 2021. Peraturan ini dapat diakses pada laman jdih.setkab.go.id,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Presiden, Minggu (24/1/2021).

Pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan, kebijakan umum pertahanan tahun 2020-2024 merupakan pedoman mengelola sistem pertahanan nasional. Selain itu, kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan negara.

“Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 2, Kebijakan Umum ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara melalui: Pertama, implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden.

Kedua, kebijakan ini diharapkan mampu diimplementasikan sebagai konsep pertahanan pulau-pulau besar. Ketiga, pemerintah juga bakal menerapkan akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari korupsi di dalam manajemen anggaran pertahanan.

“Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional,” pernyataan Sekretariat Presiden.

Adanya Perpres ini juga mengatur tentang revitalisasi industri pertahanan yang mampu memproduksi peralatan pertahanan dan keamanan yang canggih dan modern. Demi perdamaian dunia, ketentuan dalam Perpres itu juga mengutamakan kerjasama internasional, termasuk dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Terakhir, peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara,” rilis Sekretariat Presiden.

Dalam kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024, terbagi menjadi 4 sub bagian, yakni umum, analisis perkembangan lingkungan strategis, landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan pokok kebijakan umum pertahanan negara.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Dengan ditandatangai Perpres ini pada tanggal 6 Januari 2021, maka Perpres ini pun mulai berlaku sejak 7 Januari 2021 lalu.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” sebagaimana ditegaskan di Pasal 6. (dtc)