Permohonan Perubahan IAKN Menjadi UAKN Belum Memenuhi Syarat

JELAJAHNEWS.ID, TAPUT – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI menjelaskan, permohonan perubahan nama Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tapanuli Utara (Taput) menjadi Universitas Agama Kristen Negeri (UAKN) belum dapat dikabulkan.

Hal itu diketahui dari ‘bocoran’ surat Kementerian melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana bernomor: B/73/ KT.01/2021 perihal usulan perubahan bentuk Institut IAKN menjadi UAKN Tarutung dan STAKPN Sentani menjadi IAKN Sentani.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini dalam surat seputar usulan perubahan bentuk IAKN menjadi UAKN, menjelaskan tentang belum dikabulkannya perubahan bentuk nama perguruan tinggi itu.

Dijelaskan dalam surat itu, sehubungan dengan surat Menteri Agama Nomor B-74/MA/OT.00/11/2020 tanggal 19 Nopember 2020, perihal usulan perubahan bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri (STAKPN) Sentani menjadi IAKN Sentani dan IAKN Tarutung pada prinsipnya dipahami kementarian. Karena upaya itu, untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, agar terwujud sumber daya manusia yang berkualitas dan paripurna.

Namun demikian, kata Rini dalam suratnya, terhadap usul perubahan bentuk 2 perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) dapat disampaikan, karena menurut Rini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.

Berdasarkan pasal 7, mengamanatkan, bahwa setiap permohonan usulan diajukan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan pemenuhan syarat perubahan bentuk perguruan tinggi keagamaan (PTK).

Berdasarkan data dari naskah akademik yang disampaikan, setelah ditelaah dan dicermati, masih terdapat data yang belum lengkap dan tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana persyaratan dalam PMA dimaksud.

Atas hal tersebut, pada taggal 27 Januari 2021 telah dilakukan pembahasan yang dihadiri Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama.

Dari pembahasan tersebut, terdapat perbedaan data dengan naskah akademik yang telah disampaikan.

“Selain itu, berdasarkan rincian persyaratan perubahan bentuk PTK sebagaimana dalam lampiran PMA dimaksud, kedua PTKN yang diusulkan belum seluruhnya memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan,” ujar Rini dalam suratnya.

Sementara, Rektor STAKPN Prof Lince Sihombing, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (27/3/21)  terkait  kebenaran belum dikabulkannya usulan itu dan apa kendalanya, belum merespon konfirmasi wartawan.(ganda)