Permasalahan Kawasan Hutan Siosar Relokasi Tahap III Karo Diminta Selesaikan

JELAJAHNEWS.ID, KARO – Pemkab Karo Diminta Selesaikan Permasalahan Kawasan Hutan Siosar Relokasi Tahap III terkait SK (surat keputusan) tukar-menukar 480,11 hektar kawasan hutan Siosar untuk mempermudah penyelesaian pekerjaan proyek land clearing (pencabutan tungkul) LUT (Lahan Usaha Tani) relokasi tahap III Siosar, agar persoalan ini bisa tuntas sesuai target.

Hal ini disampaikan Sekretaris Utama BNPB, Harmensyah kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kajari Karo Denny Ahmad, SH, MH, Kabag Ops Polres Tanah Karo Kompol D Munthe, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis DPMD Abel Tarwai Tarigan, Plt BPBD Karo Nathanail Peranginangin, dalam rapat kordiansi, Rabu (17/2/2021) di ruang KCC Kantor Bupati Kabanjahe.

“Jangan biarkan berlarut larut permasalahan. Disini perlu peran Pemkab Karo bersama pemangku kepentingan lainnya duduk satu meja, ada masalah, cari apa motif masalah, lalu carikan solusi. Jika perlu siasati untuk mempermudah penyelesaian,” ujar Sekretaris Utama BNPB, Harmensyah.

Menurutnya, ada informasi pekerjaan land clearing di kawasan hutan produksi di sekitar Desa Pertibi Kecamatan Merek tertunda sampai sekarang. Karena  masyarakat Pertibi mengklaim sebagai lahan  yang hendak di cabut tungkul seluas 250 haktare tanah adat masyarakat.

“Tidak mungkin LUT dihentikan atau dipindahkan ke tempat lain, sebab dampaknya akan sia-sia. Karena lokasinya berjauhan  dengan rumah pengungsi Relokasi Tahap III di Siosar,” jelasnya.

Pencabutan tungkul itu harus dipercepat dengan mensiasati  atau merevisi ulang SK KLHK tentang tukar-menukar kawasan hutan produksi 480, 11 hektare yang peruntukannya untuk pengungsi Siosar. Agar apa yang diminta masyarakat Pertibi terpenuhi.

“Tapi jalankan dulu  negoisasi, kordinasi dan duduk satu meja, bila memungkinkan ada lahan pengganti alihkan,  jika ada kesepakatan. Tetapi tidak menabrak aturan yang ada sesuai SK yang sudah ada peruntukannya,” tuturnya.

Bupati Karo Terkelin Brahmana menyebutkan, terbitnya SK KHLK tentang kawasan hutan produksi tukar menukar 480,11 hektar harus prioritas untuk diamankan. Karena hal itu merupakan amanah undang undang.

“Sah-sah saja kita menyelesaikan masalah. Tapi jangan timbul masalah baru dikemudian hari. Sebab target bulan Mei 2021 pekerjaan ini harus selesai. Jadi leading sektornya pekerjaan ini segera lakukan dialog. Sepanjang ada dialog pasti ada solusi,” paparnya.

Senada dikemukakan Kajari Karo Denny Ahmad SH, MH yang pada intinya mengatakan,  pekerjaan land celaring itu dikerjakan dulu. Masyarakat diminta bersabar, karena kompensasi tetap akan dikabulkan.

Sementara Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto bersama Kabag Ops Polres Karo Kompol D Munthe mengatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah, jika sesuai  peran dan fungsi TNI/Polri.

Dinas Kehutanan Sumut melalui UPT KPH XV Karo Jaka menjelaskan, bahwa cadangan hutan di setiap kabupaten tidak semua ada. Terutama di Karo yang berdekatan dengan Danau Toba. Dipastikan tidak ada hutan cadangan pengganti kawasan hutan produksi. Mencermati permasalahan Relokasi Tahap III Siosar, pihaknya memastikan tidak ada konversi antara hutan produksi  dengan hutan lainnya. (Jai)