Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat Langkat dengan PLN Buntu

LANGKATKonflik penyelesaian lahan pembangunan jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 Kv (Medan-Aceh) yang dibangun sejak tahun 1988 hingga 1992 melintasi 30 Desa dan 12 kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumut, hingga kini tak menemui titik temu.

Hal itu disampaikan perwakilan masyarakat Langkat, Suhaimi Akbar kepada Jelajahnews.id, Senin (9/3/2020). Masyarakat pemilik tanah sangat menyayangkan sikap PT PLN UIP II Medan dan PT PLN (Persero) ULTG Binjai.

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) bersama Badan Akuntabilitasi Publik (BAP) DPD RI, Menteri BUMN RI, Menteri ESDM RI, Komnas HAM RI dan Dirut PT PLN (Persero) Pusat serta masyarakat warga Langkat pemilik tanah telah membahas persoalan tersebut.Tetapi pihak PT PLN (Persero) UIP II Medan, dinilai tidak menghormati proses hukum yang berlaku.

Sebab mediasi yang difasilitasi KOMNAS HAM RI dan Ketua BAP DPD RI untuk menyelesaikan sengketa pembayaran uang ganti rugi kompensasi tanah dibawah transmisi 150 Kv masih mengambang tanpa wujud nyata.

Pasalnya, pihak PT PLN melakukan penebangan pohon secara sepihak milik masyarakat pada tanggal 3 Februari 2020 sebanyak 13 batang pohon di Desa Gebang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan ijin kepada pemilik. Namun, setelah didesak pemilik lahan akhirnya pihak PT PLN membayar ganti rugi hanya senilai Rp 2.800.000, untuk 13 pokok pohon.

Suhaimi Akbar mengatakan penebangan pohon dibawah lintasan secara sepihak tanpa ganti rugi merupakan tindakan pelanggaran HAM karena dalam Kepmen ESDM RI Nomor 27 tahun 2018 dinyatakan penebangan pohon hanya dapat dilakukan jika PLN sudah melakukan pembayaran uang ganti rugi kompensasi tanah dibawah transmisi 150 Kv.

“Faktanya, sampai saat ini uang ganti rugi kompensasi tanah milik masyarakat belum dibayar. Padahal sejak tahun 1999- 2020, tanah tapak Tower yang sudah dibeli oleh PLN sampai saat ini belum dilakukan pemecahan surat tanah dari surat induk tanah masyarakat. Artinya, selama 28 tahun ratusan tower milik PLN dibebankan kepada masyarakat, “ujar Suhaimi.

Suhaimi, Putra Pangkalan Brandan menjelaskan tentang pelanggaran UU HAM RI Nomor 39 tahun 1999 menyatakan bahwa Negara menjamin hak milik masyarakat pribadi tidak dapat dirampas secara sewenang-wenang dan melawan hukum.

” PT PLN UIP II Medan dan Binjai diduga melanggar UUD 45 pasal 28H dan 28J, UU HAM RI No. 39 tahun 1999, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang ganti rugi tanah untuk pembangunan fasilitas umum dan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentag Ketenagalistrikan, Kepmen ESDM RI no 27 tahun 2018,” ujar Suhaimi.

Selain itu juga, Suhaimi mengungkapkan kesepakatan rapat kerja BAP DPD RI terkait permasalahan ganti rugi kompensasi pembayaran SUTT/ SUTET di Kabupaten Langkat yang digelar di ruang rapat kantor Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2019. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas persoalan hukum.

“Kepmen ESDM RI Nomor : 975.K/47/MPE/1999 dan Kepmen ESDM RI Nomor 27 tahun 2018, Pemerintah RI hanya membayar ganti rugi tanaman/pohon satu kali saja. Namun, permasalahan pemotongan ganti rugi kompensasi jaringan 275 Kv, BAP DPD RI mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas dan proses hukum lebih lanjut, ” ungkap Suhaimi.

Kesepakatan itu pun, lanjut Suhaimi, disaksikan seluruh pihak seperti, staf ahli Gubsu bidang ekonomi pembangunan aset dan SDA Drs Elisa Marbun. Wakil ketua BAP DPD RI, H Ahmad SAg. Asdatun Kejatisu, Munasim SH MH. Ditreskrimsus Polda Sumut diwakili Kompol Wira Prayatna SIK MH. Ombudsman perwakilan Sumatera Utara Rikky N Hutahean. GM PT PLN(Persero) UIP Medan Oktavianus Padudung. Plh Executive Vice President Kontruksi PT PLN, Sutan Hutasoit. Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi SH MH dan Perwakilan masyarakat, Ir Suhaimi Akbar.

Selanjutnya, sambung Suhaimi, rekomendasi Komnas HAM RI atas sengketa lahan jaringan SUTT 150 Kv di Kabupaten Langkat, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) BAP DPD RI tanggal 5 September 2019 bersama DPRD Sumut, DPRD Langkat, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Pemkab Langkat, Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, PT PLN dan Kapolri serta masyarakat terdampak.

” Komnas HAM RI akan meneruskan penyelesaian permasalahan kepada DPD RI. Sebab dalam nota kesepahaman bersama menyebutkan DPD RI dan Komnas HAM bekerjasama mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM. Namun permasalahan pemotongan uang ganti rugi kompensasi tanah milik masyarakat Langkat sebesar 40% dilakukan LBHN DKI Jakarta atas proyek transmisi SUTET 275 Kv P.Susu tahun 2013. BAP DPD RI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut,”sebut Suhaimi.

Menurutnya, surat Komnas HAM RI kepada Ketua DPD RI, Menteri BUMN RI dan ESDM RI serta Dirut PT. PLN (Persero) Pusat dan tembusan KSP Presiden RI serta Masyarakat korban transmisi SUTET 150KV Medan – Aceh. Diharapkan semua pihak terkait termasuk PT. PLN UIP II Medan mematuhi surat Komnas HAM RI sampai Ketua DPD RI menetapkan tanggal acara rapat penyelesaian permasalahan uang kompensasi tanah jaringan transmisi SUTT 150KV.

Apalagi, Presiden RI Jokowi menyatakan pembangunan energi listrik Nasional berkedaulatan maka berikan uang kompensasi tanah agar sesuai amanah Konstitusi Negara Hukum RI.

Selain itu juga, tim penyelesaian masalah SUTET yang pernah dibentuk tahun 2009 terdiri dari Menkopolhukam RI, Menkum HAM RI, Kejagung RI, Kapolri, BPN, PT. PLN Persero Pusat, Menteri BUMN RI dan ESDM RI dapat memberikan perhatian dan kontribusinya atas penderitaan masyarakat pemilik tanah di 12 Kecamatan dan 30 Desa di Kabupaten Langkat.

“Kami mohon, Negara dapat menghormati hak-hak kami. Jika hal ini tidak diselesaikan maka dugaan pelanggaran HAM berat masih terjadi di Kabupaten Langkat atas proyek transmisi SUTET PLTU-P Susu (217 Tower) dan proyek transmisi SUTT 150Kv Medan – Aceh. Biaya PBB Tapak Tower sampai tahun 2020 masih dibebankan kepada masyarakat pemilik tanah asal,”pungkasnya.

Terpisah, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat dikonfirmasi lewat sambungan Whatsap 0811606XXX belum memberikan tanggapan dan General Manager (GM) PLN UIP Octavianus Padudung lewat pesan singkat Whats’up 08126041XXX juga tak merespon.(Jai)