Pengacara Brigadir J Minta Kapolri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka

JELAJAHNEWS.IDKamaruddin Simanjutak selaku pengacara Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J mengaku diundang oleh pejabat utama Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin Simanjuntak meminta agar Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin mengatakan istri Ferdy Sambo itu diduga terus berpura-pura dan menyebar kebohongan.

Karenanya ia meminta kepada Polri untuk menetapkan tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

“Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara itu. Tetap mereka bergelimang dalam dosa fitnah itu,” kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir dari okezone.com di Gedung Bareskrim Polri.

Ia menekankan, salah satu pihak yang dimintanya untuk ditetapkan sebagai tersangka adalah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

“Yang jelas salah satu diantara itu bu Putri. Karena bu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” kata Kamaruddin Simanjuntak didampingi tim pengacara lainnya.

Kamaruddin juga menyinggung soal niatnya ingin bertemu dengan Putri. Namun, kata Kamaruddin, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan, oleh karena itu, Ia berkeyakinan bahwa Putri telah ikut dalam “sandiwara” dalam perkara tersebut.

Kata Kamaruddin, dia (PC) tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice, persekongkolan jahat, permufakatan jahat dan menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum.

“Saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainya itu yang menghalangi penyidikan, maksudnya yang merusak barang bukti yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya,” katanya.

Kedatangannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) siang ini adalah untuk meminta penegasan agar istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka. Dia menerangkan, saat ini sudah merencanakan melaporkan dengan dugaan laporan palsu.

“Pasti, saya tadi sudah minta dijadikan tersangka. Tersangka di dalam pembunuhan itu, pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55, 56, karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan permufakatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” katanya. (JN/r).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *