Pemprovsu Diduga Lakukan Penyelewengan Anggaran Covid-19

MEDANSejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendesak Pemprovsu melalui Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi membuka luas informasi publik soal penggunaan anggaran di masa pandemi covid-19.

Sebagaimana pernyataan itu disampaikan beberapa perwakilan dari LSM seperti SAHDAR, LBH Medan, FITRA Sumut, dan KONTRAS usai menyerahkan surat desakan transparansi penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Sumut yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).

Surya Dermawan Nasution, perwakilan dari SAHDAR mengatakan, pihaknya sudah berupaya sebaik mungkin guna mendapatkan informasi anggaran dan kebijakan, namun belum direspon baik oleh Pemprovsu. Sehingga mereka menilai bahwa Pemprovsu terbuka atau tranparan terhadap publik terkait pengelolaan anggaran dan bantuan penanganan covid-19 yang dilakukan.

“Akibatnya, masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan sosial menjadi kesulitan dalam mengakses informasi terkait apa yang dilakukan oleh Pemprovsu,” ujar Surya saat diwawancarai baru-baru ini.

Sebagaimana diketauhi, Pemprovsu telah menetapkan kebijakan fokus ulang anggaran sebesar Rp1,5 Triliun dari APBD 2020 sebagai dana untuk percepatan penanganan dampak covid-19 di Sumut di bidang kesehatan, social, dan ekonomi. Dimana skema penganggarannya adalah, pengeluaran yang dilakukan tiga tahap yakni tahap pertama April-Juni sebesar Rp.502,1 miliar, tahap kedua Juli-September Rp.500 miliar, dan tahap ketiga pada Oktober-Desember sebesar Rp.500 miliar.

“Namun dibalik besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah tersebut belum diikuti dengan keterbukaan terhadap akses informasi,” ungkapnya.

Oleh karenanya, pihaknya pun menduga telah terjadi penyelewengan terhadap anggaran covid yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebab, dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, Pemprovsu masih bersifat ‘tertutup’ akan informasi pengunaan/alokasi anggaran yang dilakukan tersebut. Terlebih lagi, tegasnya, Sumut memiliki riwayat sebagai Provinsi dengan angka korupsi pada sektor Pengadaan Barang Jasa (PBJ) bidang kesehatan yang tertinggi di Indonesia. Belum lagi problem korupsi penyaluran bantuan sosial yang melibatkan banyak pihak yang mana sampai saat ini belum juga selesai.

“Hal ini tentunya akibat ketidaktransparan yang dilakukan oleh Pemprovsu sendiri. Sehingga berpotensi besar menjadi celah terjadinya penyelewengan atau tindakan koruptif di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat,” papar Surya.

Karenanya, guna mencegah terjadinya tindak korupsi selama penagangan pandemi covid-19, pihaknya pun mendesak agar Pemprovsu bisa segera membuka ruang seluasnya terhadap informasi penggunaan anggaran penanganan covid-19 yang dilakukan, termasuk juga bantuan yang diterima melalui Gugus Tugas Covid-19 Sumut, baik berupa barang maupun yang ditransfer ke rekening khusus Bank Sumut atas nama Gugus Tugas.

“Kami mendesak Pemprovsu untuk segera mempublikasi informasi penggunaan anggaran Covid-19 yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, bantuan pihak ketiga/swasta, secara berkala, baik melalui website resmi maupun menggunakan media informasi yang mudah diakses semua kalangan masyarakat,” ucap Surya seraya meminta Pemprovsu agar menyajikan informasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dengan terperinci, mulai dari besaran alokasi anggaran yang telah diterima oleh setiap institusi pemerintah,  maupun jenis, jumlah, lokasi, waktu, dan nilai belanja yang sudah direalisasikan baik di bidang kesehatan (alat kesehatan) ataupun bantuan yang telah di distribusikan. (IP)