Pemkab Tapsel Gelar Apel Pasukan Antisipasi Karhutla

TAPSEL Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar apel pasukan Karhutla tahun 2021 di Lapangan Sarasi II, Kelurahan Bintuju, Kecamatan Angkola Muaratais, Jum’at (5/3/2021). Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Tapsel.

Kegiatan ini di laksanakan sebagai bentuk kesiapan TNI, Polri dan Instansi terkait lainnya dalam menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Bupati Tapsel, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu memimpin langsung Apel dan memeriksa pasukan dan kesiapan sarana perlengkapan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mengatakan, kita harus mengambil pembelajaran dari penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang berdampak pada rusaknya ekosistem, polusi udara, tersebarnya asap dan emisi gas, hutan menjadi gundul, berkurangnya jarak pandang serta terganggunya penerbangan.

“Oleh karena itu, kita harus mengambil langkah strategis dan taktis sebagai antisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada musim kemarau saat ini,” ujar Bupati.

Sebagaimana tertuang pada Perbup No 20 tahun 2012 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tapsel. Yang merupakan tindak lanjut dari UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.Untuk menanggulangi bencana Karhutla, pemerintah bersama seluruh penyelenggara penanggulangan bencana harus saling bersinergi dengan elemen masyarakat, lembaga adat, ormas keagamaan, para pemuda, kaum ibu dan seluruh lembaga usaha serta pihak yang terkait.

“Untuk melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tapsel. Saya mengharapkan kepada kita semua untuk sama-sama bertanggungjawab dalam mencegah terjadinya kebakaran sehingga tidak harus menerima dampak akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut,”harap Dolly.

Untuk itu kita patut bersyukur karena pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten Tapsel sangat serius dan sangat memperhatikan upaya penjagaan hutan dan lahan dengan dikeluarkannya Inpres No 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Inpres tersebut di tindak lanjuti oleh Gubernur Sumut melalui surat edaran No 360/1838/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya di wilayah di Provinsi Sumut.

“Kepada tim saya ucapkan selamat bertugas, selamat bekerja, selamat mengabdi, mari kita tingkatkan sinergitas dan kolaborasi. Untuk antisipasi kebakaran hutan dan lahan serta bencana alam lainnya,” ujarnya.(Irul Daulay)