Pemkab Karo Terapkan Denda Rp.300 Ribu Bagi Warga Yang Tidak Gunakan Masker

JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH mengancam memberi tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Peringatan tegas ini diberikan kepada seluruh elemen masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tindak itu diberi sanksi tegas dengan denda Rp 100 ribu- Rp 300 ribu.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 di wilayah Kabupaten Karo,” tegas Bupati Karo kepada wartawan, Selasa (22/9/2020) di Kabanjahe.

Pelaksanaan penegakan hukum ini dilakukan Satpol PP Pemkab Karo dengan menggandeng Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas daerah , sesuai yang tertulis dalam Pasal 7 Perbup Karo.

“Semua telah ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya, yakni Perbub nya telah terbit dan sudah saya tanda-tangani,” ujarnya. Untuk itu, kata Terkelin, pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu, bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis.

Selain itu, katanya, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi perorangan, sambung Bupati, dikenakan denda berupa uang Rp. 100.000. Sedangkan pelaku usaha dikenakan Rp.300.000, plus ditambah izin usaha dicabut.

Meskipun begitu, katanya pula, bukan berarti terbitnya peraturan bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum peningkatan kesadaran bagi semua pihak.

Sebelumnya tidak pakai masker, warga bakal terkena hukuman fatal berupa penjara. Kebijakan tegas ini diambil Pemerintah Kota Padang yang diberlakukan mulai Senin (21/9/2020).

Pemerintah setempat memberi tindakan tegas berupa sanksi denda dan kurungan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, yakni tak pakai masker. Sanksi itu akan diberikan kepada warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah. (Jai)