Pemkab Karo Akan Berlakukan Pendatang di Karantina Selama 14 Hari

KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana menganjurkan para pendatang di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari, guna mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19).

“Karantina mandiri ini berlaku bagi masyarakat yang selama ini tinggal di luar Kabupaten Karo,” ujar Terkelin dalam telekonferensi dengan Camat Payung dan Camat Naman Teran, Jumat(3/4/2020).

Hadir dalam telekonfrensi itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo Martin Sitepu, Kepala Dinas Kesehatan Irna Safrina Meliala, Kepala Dinas PMD Abel Tarawai Tarigan, Kepala Dinas Kominfo Jonson Tarigan.

Terkelin mengimbau kepada setiap masyarakat, apabila ada orang yang baru datang atau pulang ke desa, diberikan edukasi dengan tujuan agar ada kesadaran keluarga yang bersangkutan untuk melakukan karantina mandiri secara disiplin. “Cara ini ampuh dan efektif melawan Covid-19,” tegasnya.

Terkelin menyatakan agar mengutamakan sosialisasi supaya masyarakat tidak bingung dan sadar akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan cara karantina mandiri.

“Selama proses 14 hari, apa bila ada mengalami tanda-tanda, demam, batuk, sesak nafas segera berobat, periksakan diri kepada tim Posko medis yang ditunjuk oleh tim Gugus Tugas Covid-19,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abel Tarawai Tarigan mengingatkan agar para camat hingga kepala desa menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor : 440/2703/SJ tentang Penanggulangan Dampak Covid-19, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Relawan Desa dan Tanggap Covid.

“Surat edaran telah kita teruskan ke desa-desa. Hal ini tentu harus dipedomani dalam APBDes untuk dipergunakan dalam antisipasi dampak Covid-19,” tandasnya.(Jai)