Parkir Resahkan Warga, Mobil Box Diduga Melebihi Muatan dan Menyalahi Batas Jalan

MEDANParkir kendaraan mobil Box berwarna kuning, yang melebihi muatan dan diduga menyalahi aturan jalan, kerap meresahkan warga yang bermukim di Jalan Maplindo Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Akibat kondisi yang sudah meresahkan, teguran lisanpun dilayangkan kepada pemilik mobil agar tidak parkir tepat berada di 4 perumahan kopel di Jalan Maplindo 102.

Namun, pemilik mobil tidak terima dan bersikeras, bahkan menantang salah satu warga yang menegurnya dengan mengajak berkelahi warga tersebut di suatu tempat.

“Apakah kau ngelarang kami parkir disini, sudah puluhan tahun kami parkir di jalan ini, apa urusanmu ngelarang kami parkir disini,” ungkapnya dengan nada menantang, Minggu (18/7/2021).

Sontak warga datang melihat pertikaian tersebut, dan beberapa warga terlihat mencoba mendamaikannya pertengkaran tersebut.

Seperti diketahui, teguran lisan tersebut dilayangkan salah satu warga bukan tanpa sebab, dirinya merasa terhalang hendak menyebrang oleh kondisi mobil yang kerap berhari-hari parkir, dan menghalangi kendaraan yang hendak keluar dari Jalan Maplindo Gang Bintara dan Gang Sekolah.

Bahkan ditemukan kondisi mobil melebihi muatan, dan kerap arogan kepada warga sekitarnya.

“Udah kondisi melebihi muatan, suka-sukanya pula parkir sampai makan jalan, arogan pula itu sama kita yang tinggal disini,” jelas warga sembari mengharapkan petugas yang berwenang menertibkannya.

Bahkan menurut keterangan warga, diduga Mobil Box pernah mengangkut gas elpiji bersubsidi 3 kg dengan jumlah yang cukup banyak hendak didistribusikan diluar Kota Medan.

Secara umum, aturan mengenai perparkiran sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Kemudian, dipertegas kembali pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas karena adanya penumpukan barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Terpisah Camat Medan Perjuangan, Afrizal MAP, melalui pesan singkat Whatsapp, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(Jai)