New Normal, BI Ubah Jam Operasionalnya

JAKARTABank Indonesia (BI) mengubah jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru (new normal) untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mulai 18 Agustus 2020.

Seluruh jadwal operasional kini mendekati kondisi normal sebelum penyesuaian dilakukan karena pandemi virus corona atau covid-19. Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan jadwal operasional BI berubah mulai pekan depan sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

“Penetapan jadwal di era kenormalan baru tersebut merupakan upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah. Utamanya dalam memfasilitasi setelmen transaksi keuangan,” ungkap Onny melalui keterangan resmi BI.

Onny pun mengungkapkan, kebijakan ini diubah sesuai hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait, dan pelaku industri keuangan. Kendati mengubah jadwal operasional hingga mendekati kondisi normal, Onny memastikan pelaksanaan layanan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan nasional di tengah pandemi corona.

Disisi lain, bank sentral nasional mengimbau industri di sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik pada infrastruktur maupun mekanisme yang terkait dengan penetapan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru.

“Sehingga layanan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat tetap dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk PJSP dan PJPUR menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

A. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)

1. Penarikan kas pukul 06.30-11.00

2. Transaksi nasabah dan pemerintah pukul 06.30-16.00 WIB

3. Setelmen transaksi surat berharga pukul 06.30-16.30 WIB

4. Transaksi nasabah pasar modal pukul 06.30-16.00 WIB

5. Transaksi peserta pasar modal pukul 06.30-16.30 WIB

6. Cut off warning BI-RTGS dan BI-SSSS dan BI ETP pukul 16.30 WIB

7. Pre cut off BI-RTGS dan BI-SSSS pukul 17.30 WIB

8. Cut-off BI-RTGS pukul 18.00 WIB

9. Cut-off BI-SSSS pukul 18.00 WIB

10. Cut-off BI-ETP pukul 17.30 WIB

 

B. Kegiatan operasional SKNBI

1. Siklus pelayanan transfer dan pembayaran reguler menjadi 9 kali

2. Layanan Kliring Warakat Debet:

– zona 1 pukul 13.30 WIB

– zona 2 pukul 14.30 WIB

– zona 3 pukul 15.30 WIB

– zona 4 pukul 12.00 WIB

3. Settlement Pengambilan Pre-fund Kredit pukul 16.30 WIB

4. Settlement pelayanan penagihan reguler pukul 15.30 WIB

5. Settlement Pengembalian Pre-fund Debet pukul 16.00 WIB

 

C. Layanan Operasional Kas

1. Layanan setoran penarikan bank pukul 08.00-11.30 WIB

 

D. Transaksi Operasi Moneter

1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah pukul 09.00-15.00 WIB

2. Transaksi Operasi Moneter Valas pukul 09.00-15.00 WIB (cni)