Minimnya OPD Hadir Rapat Pembahasan Covid-19, Bupati Karo Akan Lapor Inspektorat Provinsi

JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo kecewa melihat minimnya kehadiran unsur pimpinan OPD dalam rapat pembahasan pembatasan kegiatan masyarakat di ruang rapat Asisten Kantor Bupati yang seyogianya digelar, Jumat (22/1/2021) sore.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo kepada para pimpinan OPD yang hadir di hadapan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Sik dan Kajari Karo, Denny Achmad, SH, MH.

“Bagaimana mungkin mengharapkan OPD atau Dinas responsif, mulai dari pelayanan kepada masyarakat dan eksekusi setiap program, bila rapat penting memfinalkan hal penting ini saja tidak hadir. Hal seperti seharusnya tidak perlu terjadi, malu kita terhadap Forkompimda yang sejak awal on time waktu telah menunggu, “kata Terkelin Brahmana.

Kekecewaan Bupati semakin ‘menumpuk’ kala mengetahui, OPD yang hadir pun belum menyerahkan usulan program penanganan pembatasan kegiatan masyarakat apalagi tidak hadir, maka draft instruksi Bupati karo terkait tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara dalam pembatasan kegiatan mayarakat di tengah masa pandemi Covid-19, masih abu-abu.

Sumpah jabatan dilanggar Ini dilema, masyarakat ingin kepastian peraturan dalam penerapan pembatasan kegiatan terkait Covid-19, sementara ASN kita, gairah kerjanya lesu dan menurun, sumpah jabatan dilanggar.

Dampak tersebut juknis tidak kunjung selesai, apa mau diundangkan, Kepada BPBD segera catat dinas yang tidak hadir, sebagai bahan laporan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, supaya dilakukan audit khusus kinerja, “ungkap bupati Karo.

Dalam rapat ini OPD yang hadir yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Direktur RSU Kabanjahe, Badan Permodalan dan PPTSP, Kakan Satpol PP dan BPDB, saya ucapkan trimakasih, yang masih memiliki tanggungjawab sesuai hati nurani yang tulus,” kata Terkelin Brahmana.

Sementara Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto dan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo kecewa rapat penting lanjutan pembatasan kegiatan masyarkat terkait Covid-19 tertunda akibat minimnya kehadiran OPD lingkup Pemkab Karo.

“Padahal yang kita bicarakan sesuai undangan rapat sangat penting dan menyangkut pembatasan kegiatan masyarakat terkait Covid-19 sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara. Untuk itulah kami Forkopimda hadir tepat waktu sesuai undangan rapat,” kata Dandim.

Kami sepakat dengan Bapak Bupati karo agar langkah-langkah yang akan diambil untuk menyurati inspektorat Propinsi Sumatera Utara, tentu kami Forkopimda mendukung kebijakan tersebut. “Hal ini menurut hemat kami agar tindakan dan sikap seorang ASN mencerminkan loyalitas dan patuh kepada negara, ”ungkapnya. (Jai)