Miliki 327 Kg Ganja, 8 Oknum Polres Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Oknum Polres Kota Padangsidimpuan dituntut hukuman mati dan seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya, Bripka Witno Suwito dan Aiptu Martua Pandapotan Batubara, eks Kanit IV Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kota Padangsidempuan dituntut hukuman mati dan seumur hidup terkait kepemilikan daun ganja kering seberat 327 kilogram.

Selain kedua personel tersebut, kasus ini juga melibatkan 6 personel Polres Kota Padangsidimpuan lainnya beserta seorang warga sipil yang dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara.

Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Sorimuda Harahap melalui JPU Anita di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong SH MH menyebutkan ketiga terdakwa yakni Witno Suwito, Edy Anto Ritonga alias Gaya dan Martua Pandapotan Batubara dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Arnita dalam sidang yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (29/12/2020).

Sementara tuntutan 20 tahun penjara diberikan kepada terdakwa lainnya yakni Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik.

Keenamnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 115 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya.

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap mengatakan, kasus berawal dari saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020.

Selanjutnya, Mulia menyerahkan 15 karung ganja dan menyebut harga modal Rp1.600.000 per Kg sehingga total modalnya Rp400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan.

Kemudian, pada Kamis (27/2/2020), Kampung Darek digerebek oleh personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan lokasi yang digerebek itu berjarak sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya.

Sementara hari itu juga, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek, syaratnya dia dan Edi Anto Ritonga tidak ditangkap.

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO).

Disebutkan, mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja kedalam Daihatsu Terios putih, Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidempuan Tenggara, Kota Padangsidempuan.

Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 kilogram.

Namun naas, rekayasa kasus ini terbongkar. Kedelapan personel Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan ini pun diamankan, termasuk Edi Anto Ritonga.(Irul Daulay)