Meski Diduga Menyalahi Aturan, Bangunan ‘Maple Geoju’ Maplindo Tetap Beroperasi

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Diduga menyalahi aturan, bangunan berlabel ‘Maple Geoju’ yang berlokasi di Maplindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan,tetap beroperasi. Pasalnya meskipun sempat disidak oleh Satpol PP Medan, Kamis (18/3/2021), pembangunannya tetap beroperasi.

Pantauan di lokasi, bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut tidak memperbarui Surat Izin Membangun Bangunan ( SIMB) melalui Plank SIMB, padahal belum lama ini sudah di Inspeksi Mendadak ( Sidak) oleh Satpol PP Kota Medan beserta instansi terkait seperti, Camat Medan Perjuangan, Bhabinkamtibmas dan Koramil 0201-02/M.

Bahkan, Camat Medan Perjuangan melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) sudah menyurati pemilik bangunan karna menyalahi aturan, dan sayangnya surat teguran tersebut tidak digubris oleh developer “Nakal” karena diduga ada oknum yang membackupnya.

Surat Teguran Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan

Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada “Kongkalikong ” antara pemilik bangunan oknum terkait.

Diketahui, Peraturan Wali Kota ( Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) IMB harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.

Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE ,MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemko Medan untuk menandatangani perjanjian kinerja dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/3/2021), dan salah satunya bertujuan meningkat PAD Kota Medan.

Sayangnya semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE ,MM untuk meningkatkan PAD Kota Medan tidak didukung penuh oleh OPD terkait dibawahnya, yang diduga membiarkan kebocoran PAD dan diduga ada “Kongkalikong ” dengan developer “Nakal”.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH ketika dikonfirmasi belum lama ini, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan developer bangunan tersebut.

“Sudah ada masuk jadwal RDP bang,” ujar Paul sembari mengatakan jadwalnya sedang dalam antrian.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar, Selasa (23/3/2021),ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut masih beroperasi, enggan merespon konfirmasi awak media melalui telepon selular dan pesan singkat Whatsapp.(Jai)