Larangan Mudik 2021, Poldasu Sekat Sejumlah Ruas Jalan dan Paksa Putar Balik

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) akan mempersempit masuknya pemudik ke Sumut berlaku mulai 6-17 Mei mendatang. Hal ini dilakukan menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis, Senin ( 19/4/2021).

Kabid Humas mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Provinsi Sumut selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.

“Sejumlah pintu masuk yang disekat yakni, Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau,” kata Hadi.

Dia pun menyebutkan pelaksanaan operasi ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah se tempat dan stakeholder terkait lainnya.

Selain itu, tambah Hadi, Polda Sumut akan membuat pos Pengamanan di setiap wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik seperti Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.

Dirinya juga menegaskan di wilayah perbatasan ini akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar nantinya masyarakat tidak melaksanakan mudik.

“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekad mudik maka petugas akan paksa putar balik,” tegas Hadi.

Hadi menjelaskan, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.

“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021. Operasi yang digelar selama 14 hari kedepan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” tutupnya.(Jai)