Langgar Prokes Covid-19, Warga Dipertegas Dengan Perbup

JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH dan Dandim 0205/TK Letkol Yuli Eko Hardianto sepakat, pelaku pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 harus kena sanksi tegas. Saknsi berupa denda Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker. Hal itu sesuai Perbup (Peraturan Bupati) No. 46/2020.

“Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Satpol PP Karo, perlu segera menggelar apel siaga gabungan, untuk menegakkan Perbup No. 46 Tahun 2020. Hal ini sangat penting, agar masyarakat patuh melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Bupati Karo saat menerima audensi jajaran Pemuda Merga Silima (PMS) Karo, Senin (28/9/2020), di ruang kerja Bupati Karo, Kabanjahe.

Turut hadir dalam audensi tersebut, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Karo Kompol D Munthe, Plh Satgas Penanggulangan Covid-19 Ir Mulia Barus, Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Ketua DPC PMS Karo Beres Brahmana.

Menurut Terkelin, apel siaga menegakkan protokol kesehatan itu harus segera terlaksana. Karena sudah ratusan ribu masker yang disumbangkan. Baik, pemerintah, pihak swasta, dan pihak penyumbang relawan. Tapi kenyataannya fakta lapangan, masih banyak saja masyarakat tidak memakai masker.

“Ini harus diantisipasi. Agar Karo tidak terjadi kluster baru. Sekarang saatnya melaksanakan peraturan yang ada, guna menghindari persoalan baru. Sehingga perlu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, toko masyarakat dan tokoh ormas. Salah satu kehadiran PMS saat ini bersama kita, supaya terlibat dalam sosialisai protokol kesehatan ini,” ujar Terkelin.

Bupati Karo juga mengimbau masyarakat agar jangan hidup cuek. “Jika tidak bisa membantu, jangan apatis. Manfaatkan segala elemen masyarakat,” tandasnya.

Selain itu, tujuan apel siaga agar bersama pemangku kepentingan dan stakeholder, satu pemahaman, agar dapat tercapai sosialisasi. Jika sudah menjalankan aturan, biar masyarakat juga satu persepsi dengan aturan yang ada. Ini masalah karakter, jadi harus proaktif sosialisasi.

“Setelah itu, kegiatan yang ada di tengah masyarakat yang sering dilaksanakan di Jambur dan losd maupun di ‘kede kopi’, lakukan patroli. Dan tertibkan jika ada yang melanggar protokol kesehatan,” katanya.

Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto menyampaikan hal senada. Bahwa Sumut merupakan salah satu daerah yang kritis penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Karo juga. Sehingga perlu mengapreisasi Pemuda Merga Silima (PMS) yang mau menjadi relawan membantu pemerintah daerah, sebagai peran mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Kita harus sepakat yang melanggar protokol kesehatan ditindak. Karena sudah jelas ada aturan sanksi hukum dalam Perbup 46 Tahun 2020,” tegasnya.

Sementara Kadis Satpol PP Hendrik Philemon Tarigan mengaku, dalam waktu dekat ini akan membuat kegiatan apel siaga dan akan melibatkan tokoh organisasi yang lain jika mau. Namun saat ini melibatkan PMS saja. (Jai)