Korban Penganiayaan Keberatan 14 Tersangka Kasus Galian C Ditangguhkan

P.SIDIMPUAN – Terkait Aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung 4 Desa, Sabtu (03/06/2021), Drs. Paraduan Siregar (66) pemilik galian C yang didampingi kuasa hukumnya Tris Widodo, SH, MH merasa sangat keberatan bila penangguhan ataupun pengalihan jenis masa penahanan terhadap 14 orang tersangka tersebut dikabulkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan.

Korban penganiayaan adalah supir saya selaku adik saya juga bernama Timbul Siregar (59), saya tidak terima tersangka 14 orang dilakukan penangguhan penahanan karena adik saya sudah buta, kasus ini harus dijalankan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Paraduan ke awak media dengan raut wajah sedih, Senin (05/7/2021)

Ia juga mengatakan, bahwa galian C miliknya sudah melengkapi izin dari pemerintahan terkait khususnya ke Dinas lingkungan hidup provinsi juga izin dari tokoh masyarakat dan warga setempat.

“Bukan gampang mengurus izin ini, aku habis ratusan juta untuk buka usaha ini,” ujarnya sambil menunjukan dokumen izin usahanya.

Paraduan Siregar juga mengatakan, sebagai korban tindak pidana pengrusakan terhadap satu unit alat berat dan tiga unit Dumtruk, mestinya dia juga mendapatkan perlindungan hukum oleh negara dalam hal ini Polri.

Akibat dari perlakuan kelompok ini dia telah mengalami kerugian cukup besar baik materiil maupun immateril karena tidak dapat beroperasinya kegiatan tersebut sedangkan dia sudah memberikan kewajibannya kepada negara.

“Penegakan hukum yang tegas kepada setiap pelaku tindak pidana adalah yang harus dilakukan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi kepada saya ataupun investor lainnya di Desa Padang Garugur,” terang paraduan.

Ia juga meminta agar Kapolres tidak mengabulkan penangguhan penahanan kepada para pelaku, supaya menjadi efek jerah dengan maksud dan tujuan agar terjadi perubahan cara pandang dan pola pikir mereka agar daerah tersebut bisa maju dan berkembang setara dengan desa lainnya.

Hal itu, Tris Widodo sebagai kuasa hukum menyampaikan atas perbuatan pidana dengan melakukan kekerasan terhadap barang berupa tiga unit mobil Dumtruk dan satu unit alat berat Excavator Milik Drs H. Paraduan Siregar, dengan cara-cara brutal dengan memecahkan segala kaca dan kabin serta memasukan pasir dan batu ke mesin mobil dan alat berat, lanjutnya.

Berdasarkan Laporan Polisi No :Pol/B/121/lV/ bahwa pada hari yang sama juga para tersangka melakukan penganiayaan terhadap orang yang bernama Timbul Siregar yang mengakibatkan luka-luka dan mata sebelah kanan mengalami buta permanen, sebagaimana laporan polisi

Tris Widodo juga sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini polres Tapanuli Selatan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana sebagai bukti negara hadir untuk melindungi setiap warga negaranya yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut.

” Perbuatan para pelaku ini tidak bisa ditolerir mengingat aksi brutal dan premanisme yang dilakukan tersangka,” ucap Kuasa Hukum Paraduan

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dirinya beserta korban keberatan bila penangguhan ataupun pengalihan jenis masa penahanan terhadap 14 orang tersangka tersebut tidak dikabulkan oleh bapak Kapolres.

Timbul Siregar menjelaskan, sebelumnya kejadian penganiayaan terhadapnya berawal saat ia mobilnya di stop warga. Ia keluar dari mobil, kemudian mendokumentasikan (memoto) pengerusakan terhadap mobil excavator dan mobil dump truck. dikarenakan itu, warga marah dan melakukan pengeroyokan terhadap saya.

” Saya dikeroyok warga beramai-ramai dengan memukul menggunakan kayu, gegara mendokumentasikan pengerusakan yang mereka lakukan. Hand phone (HP) saya diambil dan dirusak, saya luka-luka dan buta permanen akibat itu, saya tidak terima mereka dibuat penangguhan penahanan,” ungkapnya dengan tatapan murung. (Irul Daulay)