Korban Curanmor: “Penadah (480) Kok Dilepaskan? “

JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Seorang wanita berinisial LWS(26) korban curanmor merasa kecewa atas dilepasnya penadah curanmor yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Kota P.sidimpuan.

Awalnya korban LWS(26) dan Lembaga Burangir mengapresiasi kinerja Polres P.sidimpuan.

Sayangnya, usai di proses tak lama kemudian korban melihat tersangka lepas, atas hal itu korban kecewa dan langsung mendatangi kantor Burangir yang di ketuai Timbul Simanungkalit.

Korban LWS pun mengatakan, ” Kenapa dilepas? kenapa tidak ada pemberitahuan sama saya? sepeda motorku saja masih di polres kota sebagai barang bukti yang belum bisa kugunakan,” ujarnya dengan raut wajah sedih, Jumat (11/12/2020).

Menurut keterangan Ketua LSM Burangir Timbul Simanungkalit, korban LWS(26) mengadukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Honda Beat No.Pol. BB 3708 FV, HP 2 (dua) unit dan uang sejumlah Rp. 2 juta milik Pelapor di rumah mereka di Jalan Raja Inal Siregar, Link II, Kec.P.sidimpuan Batunadua, Kota P.sidimpuan yang dilakukan oleh SA(pelaku)pada hari Jumat, 20 November 2020 pukul 03.00.

Sebelumnya, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan pada tanggal 20 November 2020 dengan tanda bukti STPL No: STPL/42/XII/2020/Batunadua tertanggal 20 November 2020.

Disebutkan, Kamis (26/11/2020), pelaku bersama 7 (orang) penadah berhasil ditangkap oleh petugas Polres Padangsidimpuan. Hal itu diketahui dari press conference yang disampaikan oleh Polres Padangsidimpuan pada Jumat, 27 November 2020.

Seperti diketahui, Rabu(9/12/2020) pukul 15.00, sambung ketua Burangir, korban bertemu dengan salah seorang penadah bernama K. Pelapor merasa terkejut dan heran, dan mencari informasi dari Polres Padangsidimpuan yang menyebutkan bahwa benar ke 7 (tujuh) penadah tersebut telah dibebaskan.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan secara hukum.

“Padahal untuk mengurus perkara ini korban sudah menghabiskan biaya sekitar Rp. 7 juta. Korban merasa kecewa penadah dilepaskan sedangkan sepeda motor, HP dan uang miliknya belum dikembalikan,” jelasnya.

LSM Burangir sangat menyayangkan jika benar penadah dari tindak pidana pencurian sepeda motor ini tidak ditahan, karena salah satu mata rantai terjadinya “curanmor” di Padangsidimpuan adalah adanya penadah (pasal 480 KUHP)

“Untuk menindaklanjuti masalah ini, Burangir akan menyurati Polres Padangsidimpuan, Kapolri, Kapoldasu, Kadiv Propam Poldasu,” tuturnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Bambang Pryatno mengatakan, “Bukan dikeluarkan (dilepaskan), tapi ditangguhkan Penahanannya sesuai permohonan mereka, dengan jaminan & wajib lapor. Berkas tetap lanjut,” ujarnya saat di konfirmasi awak media melalui what’s up.( Irul Daulay).