Komisi IV DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Bangunan Dalam RDP

MEDAN – Salah satu bangunan yang peruntukkannya Cafe di Jalan Amir Hamzah Griya Helvetia Timur di duga menyimpang, pasalnya di plang SIMB tertera bangunan tersebut adalah bangunan Rumah Tempat Tinggal (RTT), sementara di lokasi pembangunan di bangunan sebuah bangunan jenis Cafe.

Ketika di konfirmasi wartawan kepada pihak pengawas bangunan yang di ketahui bernama Kennedy. “Saya tidak tahu terkait hal itu, karena tugas saya hanya sebagai pengawas,” ucap Kennedy kepada wartawan saat di tanya terkait peruntukkannya adalah RTT, Sabtu (26/9/20).

Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak ketika di mintai tanggapannya mengatakan akan segera memanggil pihak bangunan.

“Kita akan segera memanggil pihak bangunan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Medan untuk mempertanyakan peruntukkan bangunan apakah peruntukkannya untuk rumah tempat tinggal ataukah untuk usaha,” pungkas Paul Mei Anton Simanjuntak dari Fraksi PDI-Perjuangan.(rel/Is)