Kenang 40 Hari Kematian Brigadir J, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Aksi 4.000 Lilin

JELAJAHNEWS.ID – Dengan memakai jas berwarna hitam, celana hitam dan berkemeja warna putih, Kamaruddin Simanjuntak pengacara Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hadiri aksi menyalakan 4.000 lilin mengenang 40 hari kematian almarhum Brigadir J.

Kegiatan menyalakan 4.000 lilin itu dilakukan di Plaza Taman Ismail Marzuki (TIM), Kamis (18/8/2022) pukul 20.00 WIB.

Acara yang mengambil tema ‘Justice for Joshua”, penanggung jawab Irma Hutabarat dari Perkumpulan Hutabarat se-Jabodetabek mendapat dukungan dan simpati yang terus mengalir terhadap almarhum Brigadir J.

Selain menyalakan lilin, sejumlah warga tampak membawa poster bertuliskan “Justice for Yoshua” dan doa untuk Yoshua. Sejumlah rekan dan keluarga turut hadir dalam aksi peringatan 40 hari kematian Brigadir J tersebut.

Alunan musik dengan ciri khas lagu daerah asal Batak dinyanyikan peserta dan ikut bernyanyi berjoget ria, sehingga terlihat lilin sudah mulai dinyalakan peserta yang turut hadir diacara tersebut.

Ada juga tulisan “Malam Hening Justice For Joshua” terpampang di dekat acara lilin digelar. Digelarnya acara ini tak lepas sebagai bentuk dukungan agar kasus pembunuhan Brigadir J segera dituntaskan.

Tak hanya itu, acara aksi kenang ini juga dihadiri oleh masyarakat umum dengan membawa tulisan untuk mendukung pihak yang terkait mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Lilin yang sudah dinyalakan dengan membentuk angka 40 berwarna merah putih yang masih dibalut nuansa HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia. Dan angka 40 ini untuk memperingati 40 hari meninggalnya Brigadir J.

“Pertama saya mengucapkan terima kasih pada malam ini saya diundang oleh Irma Hutabarat. Kami tadi baru dari Jambi. Seharusnya saya menginap di Jambi malam ini tapi kata Irma ada malam 40 hari akan ada penyalaan 4.000 lilin untuk mengingat tragedi yang menimpa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh secara kejam dan terencana,” kata Kamaruddin Simanjuntak di lokasi.

Irma Hutabarat, penanggung jawab aksi mengatakan aksi malam ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan simpati terhadap almarhum Brigadir J.

“Malam ini menunjukkan bawah empati membawa kita bersatu di sini. Empati yang besar dan solidaritas kita sebagai warga negara yang peduli akan penegakan hukum akan terus berlanjut. Semoga rasa simpati kita rasa keinginan kita untuk menegakkan keadilan rasa cinta kita pada negeri ini akan menyatukan kita semua,” terang Irma.

Ini bukan akhir dari perjuangan kita. Kata Irma Ini mengingatkan kita bahwa ada ibu yang tidak bisa tidur semalaman. Ini awal kemenangan untuk memulai sesuatu yang lebih besar.

Dalam kesempatan itu, Irma mendesak penegak hukum untuk melakukan digital forensic terhadap handphone Ferdy Sambo sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J dapat diketahui.

Menurutnya, penelusuran jejak digital forensic itu akan membuat duduk perkara kasus tersebut menjadi terang benderang.

“Kita kan lagi ke Jambi saya sama tim pengacara sama Pak Johnson mau ketemu orang tua Yoshua. Yang terakhir itu kan rekening orang mati masih bisa ditransfer tanggal 11 Juli. Orangnya meninggal tanggal 8 Juli). Itu kan artinya harus ditelusuri melalui uangnya,” kata Irma.

Menurutnya lagi ada digital forensic handphone Putri, Ferdy Sambo dan orang-orang yang terlibat, dan kalau itu bisa ditelusuri maka bisa ketahuan.

“Kalau ditelusuri semua aliran uang itu maka akan lebih cepat terang benderangnya urusan, karena tidak ada lagi sangkaan, dugaan. Jadi penekanannya pada digital forensic dan aliran uang,” tegas Irma.

Diketahui Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Hingga saat ini, Ferdy Sambo sendiri masih belum dipecat dari Polri. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lantas mendesak Polri agar secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Kompolnas terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mana menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana. Status ini dinilai terkait dengan perkara berat. (JN/r)