Kementrian Terkait Tandatangani MoU Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

 JAKARTAMenindaklanjuti upaya pemerintah dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sejumlah Kementrian terkait melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait fasilitasi sertifikasi produk halal bagi Pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, kerjasama atau MoU ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan bisnis UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 berdampak terhadap banyak UMKM. Bahkan, sejumlah UMKM gulung tikar karena permintaan yang menurun, sehingga dengan program ini adanya efisiensi dari sisi risiko terhadap kehalalan jaminan mutu, kesehatan keamanan, dan keselamatan. Karena itu UMKm membutuhkan sertifikasi halal ini,” ujar Teten dalam penandatangan MoU, belum lama ini.

Teten menyebutkan, dalam kerja sama ini disepakati beberapa hal sebagai kebijakan untuk memberikan sertifikasi halal bagi UMKM. Kesepakatan itu menyangkut, program, anggaran, dan kemudahan fasilitasi sertifikasi halal, serta pemberlakuan tarif khusus afirmasi nol rupiah dengan kriteria omset di bawah Rp.1 miliar.

Bahkan, untuk melancarkan kegiatan usaha UMKM, pemerintah juga segera melakukan percepatan proses pendaftaran, keringanan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses digitalisasi. Kebijakan ini disambut meriah oleh UMKM, karena mereka ingin mengikuti standarisasi termasuk sertifikasi halal.

“Karena mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi, sehingga kebijakan nol rupiah sangat menggembirakan bagi mereka. Program ini dengan mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Jadi sistemnya harus kita permudah,” katanya.

Teten pun mencatat, dalam melaksanakan program fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal bagi program UMKM, sebanyak 766 usaha menengah tersebut terfasilitasi sejak 2015 sampai 2019. Bahkan, jelasnya, dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,5% per tahunnya karena sertifikasi halal memberikan keyakinan bahwa produk UMKM juga memenuhi standarisasi baik dari segi produk dan kesehatan.

“Karena itu, kolaborasi merupakan kunci sukses bagi mereka, sehingga UMKM mampu bertahan di pasar Indonesia,” ujar Teten.

Untuk diketahui, dalam penandatanganan MoU ini, sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat antara lain, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Baznas, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (okz)