Kejaksaan Selamatkan Uang Negara dari Proyek Pembangunan SMKN 2 Sidempuan

JELAJAHNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) selamatkan uang negara senilai Rp140 juta atas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video di SMK Negeri 2 Padang Sidempuan T.A 2021.

Pihak rekanan atau penyedia jasa menitipkan uang senilai Rp140 juta pada rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan di Bank Mandiri Cabang Kota Padang Sidempuan.

“Hari ini Bidang Pidsus Kejari menerima uang penitipan sebanyak Rp140 juta dari pihak rekanan penyedia jasa,” kata Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega, Selasa (29/11/2022).

Terhadap pembangunan tersebut pihak Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Pada 24 Oktober 2022 lalu, Kejari meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan umum terkait kasus tersebut.

“Dari sana (penyidikan umum) Tim Pidsus turunkan tenaga ahli melakukan penghitungan kerugian negara dimaksud. Yang melakukan penghitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim ahli menemukan kekurangan volume berdasarkan penghitungan sementara berjumlah Rp350 juta.

“Uang (Rp140 juta) ini akan menjadi barang bukti terhadap kasus tersebut. Dan ini masih penyidikan umum, belum ada tersangka,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam kasus ini pihak rekanan atau penyedia jasa beritikad baik dengan menitipkan uang ke penegak hukum terkait kekurangan volume pada bangunan RPS di SMKN 2 Padang Sidempuan.

Ditegaskannya lagi bahwa kasus tersebut tidak bisa lagi dihentikan karena sudah sampai ke tahap penyidikan.

“Atau tetap berlanjut dan mungkin nanti pada akhirnya akan menetapkan status tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang bersama Kasi Pidsus Yus Iman Harefa dan Kasi Intel menggelar konferensi pers terkait dengan penanganan kasus ini.

Saat itu Kejaksaan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RPS di SMK Negeri 2 Padang Sidempuan TA 2021. Sehingga Kejari Padang Sidempuan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sementara, Kasi Pidsus menerangkan bahwa sumber dana pada kegiatan yang naik ke penyidikan berasal dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021. Dana tersebut tertampung dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

“Adapun dalam kegiatan (yang kuat dugaan terjadi korupsi) ini, yaitu sebesar Rp2.303.904.066,45,” katanya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *