Kebijakan Investasi Daerah Sedang Diatur Ulang

JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan aturan yang mampu meningkatkan investasi di Indonesia. Salah satu yang sedang dilakukan pemerintah adalah mengatur ulang kebijakan-kebijakan daerah yang menyangkut dengan investasi.

Pengaturan ulang ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja. Dimana saat ini, Pemerintah sedang menyusun 44 aturan turunan yang berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan pengaturan ulang kebijakan investasi di daerah pun dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB). Selanjutnya, kata Iskandar, adalah memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah,” ujar Iskandar dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh pemerintah pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan pemerintah pusat atas kualitas pelayanan pemerintah daerah. Sementara itu, Iskandar juga mengatakan bahwa RPP Lembaga Pengelola Investasi (LPI) disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah.

“Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek,” katanya.

Terdapat sembilan mandat yang diklasterkan menjadi tiga peraturan pemerintah yaitu modal LPI, tata kelola LPI, dan perlakukan perpajakan LPI. Menurut Iskandar, RPP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari seluruh komponen masyarakat,” jelasnya.

Iskandar pun menjelaskan, sosialisasi pemerintah pusat ke seluruh daerah Indonesia ini dalam rangka menyusun aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam proses penyusunan ini, pemerintah pun membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Melanjutkan kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja yang telah digelar di kota-kota di Indonesia sebelumnya, salah satunya di Kota Medan. Kegiatan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja meliputi sektor keuangan, investasi pemerintah, kawasan ekonomi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kemudahan berusaha.

“UU Cipta Kerja memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi.

Bentuk perhatian yang diberikan UU Cipta Kerja antara lain diberikannya perizinan tunggal, kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, sambung Elen, perhatian kepada UMKM juga diberikan melalui insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

“UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30% bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya,” ungkap Elen.

Di samping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja melalui laman uu-ciptakerja.go.id. (dtc)