Kadis Sosial Tapsel Diduga Selewengkan Bansos Sembako

TAPSEL – Program Bantuan Sosial (Bansos) sembako atau biasa disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga diselewengkan.

Diketahui, BPNT yang bersumber dari APBN itu disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana tiap KPM mendapat BPNT senilai Rp 200 ribu.

“UD Berkah selaku supplier pengadaan beras, telur dan kacang diduga merupakan arahan Dinas Sosial Kabupaten Tapsel. Sehingga agen mandiri tidak bisa berbuat banyak. Masalah ini akan kami laporkan ke penegak hukum,” kata Sekretaris LSM Trisakti Jabbar Chaniago kepada awak Media, Rabu (21/07/2021).

Jabbar juga mengatakan, dari penelusuran di lapangan, ada indikasi penyimpangan. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan terkait penyaluran bansos sembako yang dikelola oleh Kementerian Sosial itu.

Pertama, harga sembako di atas harga pasar yang diberikan suplier kepada agen penyalur ataupun e-warung. Sehingga agen mandiri ataupun e-warung menjual lagi di atas harga jual/modal dari supplier agar mendapatkan keuntungan dari KPM.

Kedua, suplier sebagai pemasok sembako ke penyalur agen mandiri diduga diarahan oleh Dinas Sosial Tapanuli Selatan. Sehingga agen penyalur tidak bisa protes terkait harga dan kualitas sembako, karena di bawah tekanan.

Ketiga, agen mandiri mempaketkan sembako yang diberikan kepada KPM, sehingg KPM tidak bisa memilih jenis yang dibelanjakan. Padahal di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, agen penyalur dilarang mempaketkan bansos sembako.

Dijelaskan Jabbar, UD Berkah menjual 1 karung beras ukuran 15 kg sebesar Rp147.000, harga telor 1 papan sebesar Rp50.000, harga 1 kg kacang ijo Rp20.000 dan harga kacang tanah 1 kg sebesar Rp26.000. Sementara agen mandiri menyalurkan sembako kepada KPM yaitu beras 1 karung, telur 1/2 papan, kacang ijo 1/4 kg dan kacang tanah 1/4 kg.

“Agen mandiri mengambil keuntungan dari transaksi tersebut sebesar Rp16.500 setiap KPM, itu hasil konfirmasi kami dari lapangan,” ucapnya.

Sebenarnya, sambung dia, besaran bansos sembako pada tahun 2019 senilai Rp150.000. Kemudian pada tahun 2020 bertambah menjadi Rp200.000, karena virus COVID-19 melanda negeri ini.

“Modus permainan harga untuk mendapatkan fee dalam penyaluran bansos sembako bukan barang baru lagi. Seperti kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara,” cetusnya.

Sementara kepala dinas (Kadis) Sosial Tapanuli Selatan Nurdin Pane saat ingin dijumpai salah satu stafnya mengatakan,” Pak Kadis tidak berada di kantor pak, saya tidak tahu pak dimana bapak itu berada, katanya pada awak media. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *