Jual Ganja, Pedagang Jus Buah di Kampung Jawa Dibekuk Polisi

P.SIDIMPUANPedagang Jus Buah berinisial BAN (28), beralamat di Jalan Yos Sudarso Gang Al Ikhlas No 59 Kampung Jawa Kelurahan Wek IV, Kecamatan  P.sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan (Psp), Sumatera Utara (Sumut), diringkus polisi. Dia ditangkap lantaran menjual narkotika jenis Ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Psp, AKP Sammailun Pulungan SH melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM menjelaskan, penangkapan berinisial BAN (28) yang berprofesi sebagai pedagang jualan jus buah, pada Rabu (28/07/21) sekira pukul 13.00 Wib.

Dijelaskannya, penangkapan berawal atas laporan masyarakat bahwa di pakter tuak yang terletak dijalan Alboint Hutabarat Aek Horsik Kelurahan Wek VI Kec. Psp Utara Kota Psp sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dengan ciri ciri memakai topi warna merah dan hitam berprofesi pedagang jualan Jus Buah.

” Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara mendatanginya. Setelah petugas ke lokasi yang dilaporkan, tersangka ditemukan sedang berada di bawah pohon manggis,” ujar Kasat Narkoba AKP S Pulungan ke awak media,” Kamis (29/07/2021).

Lanjut Kasat, setelah dia melihat kedatangan petugas, spontan tersangka langsung berlari ke belakang pakter tuak sambil membuang isi kantongnya yakni uang tunai sebesar Rp 60.000 sehingga petugas langsung mengejarnya dan mengamankannya

Kemudian, kata Kasat, setelah tersangka diperiksa ditemukan dikantongnya sebuah gunting kertas. Setelah tersangka dapat diamankan, tersangka dibawa ke bawah pohon manggis yaitu tempat tersangka sebelumnya duduk- duduk dan ditempat tersebut ditemukan bungkusan plastik warna hitam berisi 54 bungkus kecil berisi Ganja seberat 90 gram.

” Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres P.sidimpuan,” tutup Kasat Narkoba. (Irul Daulay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *