JPU Tuntut Pemilik SPA Kaum Gay Dihukum 3 Tahun Penjara

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemilik SPA kaum Gay, A Meng alias Ko Amin (51) dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/1/2021).

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabrina juga membebankan warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal itu agar membayar denda sebesar Rp.120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp.120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar Sabrina dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual, Sabrina menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, dikatakan bahwa kasus ini bermula sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

“Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut,” ujar Sabrina.

Kemudian, lanjutnya, pada tempat Spa tersebut, terdakwa juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat Spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

“Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp.250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa Spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi,” kata Sabrina.

Lalu, sambungnya lagi, dengan biaya tersebut, terapis juga akan mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp.100 ribu, terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu diluar Spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp.50 ribu per tamu.

“Bahwa tamu pelanggan Spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis,” kata Sabrina saat membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, untuk menarik pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang Spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria.

“Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas,” pungkas Sabrina. (IP)