Jadi Penjual Pizza Andaliman, Sebastian Ditangkap Tim Tabur di Tempatnya Bekerja

JELAJAHNEWS.ID, BALIGE – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan jajaran Kasi Intelijen Kejaksaa Negeri (Kejari) Toba Samosir berhasil meringkus terpidana kasus tindak pidana penghinaan, Sebastian Hutabarat (51).

 

Tim Tabur menangkap terpidana yang kini berprofesi sebagai penjual pizza andaliman dari tempatnya bekerja, Selasa (5/1/2021) pagi. Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan DPO kasus Pasal 310 ayat (1) KUHPidana tersebut.

“Iya, kasusnya penista atau tuduhan kepada seseorang tapi tidak mempunyai bukti yang akurat. Namun bukan penistaan agama,” jelas Sumanggar.

Lebih jauh Sumanggar menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 9 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana selama 1 bulan penjara.

Terpidana sudah dipanggil sebanyak 3 kali, akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” jelasnya.

Saat penangkapan terhadap terpidana itu, ungkap Sumanggar, pihaknya pun tak mendapatkan kesulitan dikarenakan sikap kooperatif dari yang bersangkutan.

“Terpidana langsung dibawa ke Kejari Samosir dan dilakukan rapid tes antigen di RSUD dr Hadrianus Sinaga Samosir, dan kemudian dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangururan,” pungkasnya.

Adapun penangkapan yang dilakukan Tim Tabur terhadap terpidana, dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya. (IP)