Instruksi Gubsu Dilanggar, Diskotik XXX3 Masih Beroperasi, Yanto: Kita Sudah Kantongi Izin Kepolisian

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pasca instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengambil tindakan tegas, dengan memerintahkan menutup tempat hiburan malam di seluruh wilayah Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang). Diskotik XXX3 masih tetap beroperasi.

Menurut keterangan warga, Diskotik XXX3 yang berlokasi di Yang Lim Plaza 6th Floor, Jalan Emas, Sei Rengas II, Kec. Medan Area, Kota Medan, masih beroperasi ditengah penyebaran virus Covid19 semakin meningkat.

Salah satu kantor management Diskotik XXX3 yang berlokasi di kawasan Yang Lim Plasa

“Masih buka bang, diskotiknya, kalau mau datang aja nanti malam, masih buka kok,” ungkapnya kepada media, Kamis ( 28/10/202).

Seperti diketahui, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan akan menutup semua Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa (15/9/2020).

Penutupan ini dilakukan mengingat kasus positif Corona atau Covid-19 yang terus bertambah. Dia mengatakan penutupan ini tanpa pakai surat edaran.

“Saya sudah ingatkan dan peringatan sudah habis, jadi mulai besok malam kita tutup. Kalaupun itu sebenarnya bukan haknya Gubernur, itu adalah wewenangnya bupati/wali kota, tetapi saya akan bertindak selaku perwakilan pusat di daerah. Saya akan lakukan itu,” kata Edy.

Terkait hal itu, ketika dikonfirmasi Yanto yang disebut sebagai pengelola diskotik XXX3, mengatakan belum ada surat edaran yang diterimanya dari instansi yang berwenang mengenai penutupan THM.

“Maaf bos, setahu kita belum ada surat edarannya. Kita sudah mengantongi surat izin keramaian dari kepolisian,” ujar Yanto melalui pesan singkat Whatsapp.

“Padahal, instruksi Gubsu, Edy Rahmayadi menyebutkan penutupan THM tanpa pakai surat edaran, karna masa peringatan sudah habis.”

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (29/10/2020), terkait surat izin kepolisian, tidak merespon awak media.(Jai)