Inilah Dasar Hukum Penggunan Dana Desa Cegah Covid-19

JELAJAHNEWS.ID,MEDAN – Himbauan kepada seluruh Para Pejabat Kepala Desa di Wilayah Sumatera Utara, menurut Kebijakan Jajaran Pengurus DPW- JPKP NASIONAL SUMATERA UTARA dalam menangani merebaknya Wabah Virus Corona Covid 19.

Adapun hal yang perlu dicermati terkait isi Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No.8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, diterbitkan pada tanggal 24 Maret 2020 sebagai berikut :

Pertama, Membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang strukturnya antara lain : Kepala Desa, BPD , Pendamping Lokal Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kepala Dusun, Pendamping PKH, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan lain-lain yang bermitra dengan Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.

Adapun tugas para relawan di atas adalah : melakukan edukasi melalui sosialisasi, mendata penduduk rentan sakit, mengidentifikasi fasilitas desa yg bisa dijadikan sebagai ruang isolasi, melakukan penyemprotan disinfektan dengan prosedur APD, menyediakan hand sanitizer, menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Corona, menyediakan informasi penting, pencatatan tamu yang masuk desa, pencatatan keluar masuknya warga desa ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru pulang dari perantauan, memastikan tidak kegiatan warga berkumpul/kerumunan banyak orang.

Kedua, Pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam upaya pencegahan corona, dana desa digunakan dengan pola PKTD melalui : Pengelolaan secara swakelola dan menggunakan SDA dan SDM desa. Pekerjaan diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, pengangguran, serta anggota warga masyarakat marjinal lainnya. Sebanyak apapun orang yang ikut kerja .
Pembayaran upah kerja diberikan 30% dari tiap pagu kegiatan. Pelaksanaan kegiatan PKTD menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya dan bagi pekerja yang batuk wajib memakai masker.

Ketiga,Tegas dinyatakan bahwa SE ini menjadi dasar bagi Perubahan APBDs yaitu untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub-bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKTD. Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDs dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap covid 19.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD harus ikut terlibat dan berperan lebih aktif melakukan pendampingan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan kegiatan pencegahan penyebaran virus Corona

“Dengan kejelasan dasar hukum di atas, mari segera Kepala Desa melakukan aksi nyata, yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan warga desa,” ungkap Ojak Simanjuntak selaku Ketua DPW JPKPN Sumut.(Joe)